Lebaran 2025

Simak Jadwal Pembatasan Angkutan Barang pada Mudik Lebaran 2025

Pengemudi diharap memperhatikan aturan pembatasan operasional angkutan barang pada arus mudik dan balik Lebaran 2025. 

Editor: Ahmad Tajudin
Warta Kota/alex suban
ILUSTRASI TRUK ANGKUTAN BARANG - Pemerintah tetapkan jadwal pembatasan operasional angkutan barang pada arus mudik dan balik Lebaran 2025. 

TRIBUNBANTEN.COM - Pemerintah telah mengatur jadwal pembatasan operasional angkutan barang pada arus mudik dan balik Lebaran 2025

Para pengemudi diharapkan bisa memperhatikan jadwal yang telah ditetapkan, supaya perjalanan arus mudik dan balik berjalan lancar.

Selain aturan contra flow, one way, dan ganjil-genap, pembatasan angkutan barang juga diterapkan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas dan memastikan kelancaran perjalanan masyarakat. 

Baca juga: Daftar Titik Rawan Macet dan Kecelakaan di Wilayah Lebak Banten, saat Arus Mudik Lebaran 2025

Pembatasan angkutan barang saat mudik Lebaran 2025 nantinya lebih difokuskan untuk kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih.

Kemudian, kendaraan angkutan barang yang menggunakan kereta tempelan, kereta gandengan, serta kendaraan yang mengangkut hasil tambang, galian, dan bahan bangunan. 

Berikut rincian jadwal dan lokasi penerapan pembatasan operasional bagi angkutan barang saat Lebaran 2025.

Jadwal Pembatasan Angkutan Barang Lebaran 2025

Kemenhub membatasi angkutan barang berkendara di ruas jalan tol dan non-tol mulai Senin, 24 Maret 2025 pukul 00.00 sampai Selasa, 8 April 2025 pukul 24.00 waktu setempat.

Lokasi Pembatasan Angkutan Barang Lebaran 2025 

Lokasi pembatasan angkutan barang pada arus mudik dan balik Lebaran 2025 di terapkan pada lokasi berikut :

Ruas jalan tol yang menerapkan pembatasan angkutan barang yaitu di Lampung dan Sumatera Selatan, DKI Jakarta-Banten, DKI Jakarta dan Jawa Barat, Jawa Barat-Jawa Tengah, dan Jawa Timur. 

Baca juga: Polres Lebak Imbau Truk Besar Tidak Beroperasi Pada Saat Memasuki Arus Mudik Lebaran, Ini Alasannya 

Ruas jalan non-tol yang menerapkan pembatasan angkutan barang berlokasi di Sumatera Utara, Jambi dan Sumatera Barat, Jambi-Sumatera Selatan–Lampung, DKI Jakarta-Banten, DKI Jakarta–Jawa Barat–Bekasi-Cikampek-Pamanukan–Cirebon, Cirebon–Brebes, Jawa Tengah, Jawa Tengah-Jawa Timur, Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, serta Kalimantan Tengah. 

Jenis Angkutan Logistik yang Tidak Terdampak Pembatasan

Meski begitu, aturan pembatasan ini tidak berlaku untuk beberapa jenis angkutan barang, seperti kendaraan yang mengangkut BBM/BBG, hantaran uang, hewan, dan pakan ternak. 

Kemudian, kendaraan pengangkut pupuk, penanganan bencana alam, sepeda motor mudik dan balik gratis, serta barang pokok juga tetap bisa beroperasi dan dikecualikan dari pembatasan tersebut dengan dilengkapi surat muatan jenis barang. 

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved