Lebaran 2025
Simak Jadwal Pembatasan Angkutan Barang pada Mudik Lebaran 2025
Pengemudi diharap memperhatikan aturan pembatasan operasional angkutan barang pada arus mudik dan balik Lebaran 2025.
TRIBUNBANTEN.COM - Pemerintah telah mengatur jadwal pembatasan operasional angkutan barang pada arus mudik dan balik Lebaran 2025.
Para pengemudi diharapkan bisa memperhatikan jadwal yang telah ditetapkan, supaya perjalanan arus mudik dan balik berjalan lancar.
Selain aturan contra flow, one way, dan ganjil-genap, pembatasan angkutan barang juga diterapkan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas dan memastikan kelancaran perjalanan masyarakat.
Baca juga: Daftar Titik Rawan Macet dan Kecelakaan di Wilayah Lebak Banten, saat Arus Mudik Lebaran 2025
Pembatasan angkutan barang saat mudik Lebaran 2025 nantinya lebih difokuskan untuk kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih.
Kemudian, kendaraan angkutan barang yang menggunakan kereta tempelan, kereta gandengan, serta kendaraan yang mengangkut hasil tambang, galian, dan bahan bangunan.
Berikut rincian jadwal dan lokasi penerapan pembatasan operasional bagi angkutan barang saat Lebaran 2025.
Jadwal Pembatasan Angkutan Barang Lebaran 2025
Kemenhub membatasi angkutan barang berkendara di ruas jalan tol dan non-tol mulai Senin, 24 Maret 2025 pukul 00.00 sampai Selasa, 8 April 2025 pukul 24.00 waktu setempat.
Lokasi Pembatasan Angkutan Barang Lebaran 2025
Lokasi pembatasan angkutan barang pada arus mudik dan balik Lebaran 2025 di terapkan pada lokasi berikut :
Ruas jalan tol yang menerapkan pembatasan angkutan barang yaitu di Lampung dan Sumatera Selatan, DKI Jakarta-Banten, DKI Jakarta dan Jawa Barat, Jawa Barat-Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
Baca juga: Polres Lebak Imbau Truk Besar Tidak Beroperasi Pada Saat Memasuki Arus Mudik Lebaran, Ini Alasannya
Ruas jalan non-tol yang menerapkan pembatasan angkutan barang berlokasi di Sumatera Utara, Jambi dan Sumatera Barat, Jambi-Sumatera Selatan–Lampung, DKI Jakarta-Banten, DKI Jakarta–Jawa Barat–Bekasi-Cikampek-Pamanukan–Cirebon, Cirebon–Brebes, Jawa Tengah, Jawa Tengah-Jawa Timur, Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, serta Kalimantan Tengah.
Jenis Angkutan Logistik yang Tidak Terdampak Pembatasan
Meski begitu, aturan pembatasan ini tidak berlaku untuk beberapa jenis angkutan barang, seperti kendaraan yang mengangkut BBM/BBG, hantaran uang, hewan, dan pakan ternak.
Kemudian, kendaraan pengangkut pupuk, penanganan bencana alam, sepeda motor mudik dan balik gratis, serta barang pokok juga tetap bisa beroperasi dan dikecualikan dari pembatasan tersebut dengan dilengkapi surat muatan jenis barang.
Potret Ketum PDIP Megawati Ziarah ke Makam Bung Karno di Blitar |
![]() |
---|
Pemerintah Minta Seluruh ASN di Indonesia Tidak Santai di Hari Pertama Kerja Usai Libur Lebaran |
![]() |
---|
Air Sumur Keramat di Peziarahan Banten Lama Jadi Rebutan Pengunjung, Dipercaya Setara Air Zam-Zam |
![]() |
---|
Libur Lebaran, Jumlah Pengunjung di Kawasan Wisata Religi Banten Lama Capai 17 Ribu Setiap Hari |
![]() |
---|
Masih Libur Lebaran, Ribuan Wisatawan Menyemut di Plaza Masjid Agung Banten Lama |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.