Targetkan ZIS Sebesar Rp29 M, Baznas Ajak Warga Serang Produktif Salurkan Zakat Lewat Lembaga Resmi

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Serang mengajak masyarakat untuk menunaikan zakat melalui lembaga resmi, agar zakat tersebut lebih produk

|
Penulis: Ade Feri | Editor: Ahmad Tajudin
Kolase Tribun Banten/Tribun Jabar
ZIS 2025 - Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Serang, Badrudin, mengajak masyarakat untuk menunaikan zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) melalui lembaga resmi, agar zakat tersebut lebih produktif. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com Ade Feri Anggriawan

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Serang, Badrudin, mengajak masyarakat untuk menunaikan zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) melalui lembaga resmi, agar zakat tersebut lebih produktif.

Menyalurkan zakat melalui lembaga resmi, dinilai dapat terdistribusi lebih aman dan terpercaya kepada mereka yang membutuhkan.

Badrudin menjelaskan, terdapat dua lembaga resmi yang diberikan tugas oleh negara untuk melakukan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.

Dua lembaga resmi tersebut ialah Baznas yang dimiliki oleh pemerintah, dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang dimiliki oleh masyarakat.

"Jadi hanya dua lembaga itu yang boleh melakukan pengumpulan zakat, sesuai dengan undang-undang nomor 23 tahun 2011," ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (17/3/2025).

Badrudin menerangkan, pengumpulan zakat melalui lembaga resmi akan lebih menjamin zakat tersalurkan kepada delapan asnab.

"Kalau dibagikan sendiri, itu terkadang tidak tercapai 8 asnap, dan tidak produktif," ucapnya.

Sebab menurutnya, Baznas memiliki berbagai program penyaluran zakat terhadap para mustahik.

"Contoh Baznas memiliki program bedah rumah untuk warga miskin, lalu ada juga program jamban sehat, atau Baznas memberikan bantuan beasiswa untuk siswa kurang mampu. Kan lebih produktif," paparnya.

Baca juga: Usai Viral Di Medsos, Pengumpulan Zakat Fitrah di SD-SMP di Kabupaten Serang Dibatalkan 

Badrudin menyebut, zakat adalah kewajiban yang ditetapkan bagi individu yang memiliki kelebihan harta, sekaligus berfungsi untuk membersihkan harta.

"Selain itu zakat juga bisa membantu mereka yang membutuhkan, sehingga memperkuat rasa solidaritas dalam masyarakat," ucapnya.

Ia berharap, masyarakat kabupaten Serang dapat menyalurkan zakat ataupun infaq nya melalui Baznas.

Sebab, jika pengumpulan zakat melalui Baznas semakin besar, kata dia, maka secara otomatis para mustahik yang akan diberikan juga semakin banyak.

"Jadi usahakan zakat bisa melalui UPZ desa atau melalui UPZ kecamatan, yang telah dibentuk oleh Baznas," katanya.

Baca juga: BAZNAS Banten Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Ramadhan 2025 Sebesar Rp 40-47 Ribu, Berikut Rinciannya

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved