Targetkan ZIS Sebesar Rp29 M, Baznas Ajak Warga Serang Produktif Salurkan Zakat Lewat Lembaga Resmi

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Serang mengajak masyarakat untuk menunaikan zakat melalui lembaga resmi, agar zakat tersebut lebih produk

|
Penulis: Ade Feri | Editor: Ahmad Tajudin
Kolase Tribun Banten/Tribun Jabar
ZIS 2025 - Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Serang, Badrudin, mengajak masyarakat untuk menunaikan zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) melalui lembaga resmi, agar zakat tersebut lebih produktif. 

Targetkan Pengumpulan ZIS 2025

Pada tahun ini, Baznas Kabupaten Serang menargetkan perolehan zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) tahun 2025 sebesar Rp 29,4 miliar.

Target tersebut mengalami peningkatan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

"Jadi sejak tahun 2021 grafik nya selalu naik, 2021 itu kami mendapatkan pengumpulan sebesar Rp 18 miliar, di tahun 2022 sebesar Rp 22 miliar, tahun 2023 sebesar Rp 25 miliar, dan 2024 mendapatkan sebesar 27,6 Miliar," kata Badrudin.

Badrudin menuturkan, sektor penyumbang zakat terbesar berasal dari zakat penghasilan aparatur sipil negara (ASN), yakni sebesar 90 persen.

"Kalau dari unsur masyarakat itu paling persentase nya 10 persen," ucapnya.

Badrudin mengungkapkan, zakat yang terkumpul akan disalurkan ke 8 nishab penerima zakat melalui berbagai program.

"Kami buat program seperti Serang makmur itu berupa bantuan umkm, lalu Serang peduli berupa bantuan jamban sehat, bedah rumah, bantuan marbot, pemandi jenazah, dan sebagainya," paparnya.

Baca juga: Zakat Fitrah Tahun 2025 di Kabupaten Lebak Ditetapkan Sebesar Rp 40 Ribu atau Setara 2,5 Kg

"Ada juga program Serang cerdas yang memberikan fakir miskin beasiswa, serta Serang sehat yang memberikan bantuan gizi buruk, ODGJ, dan kepada masyarakat yang mengajukan bantuan insidentil melalui Baznas," jelasnya.

Menurutnya, persentase penyaluran zakat terbesar ialah untuk nasab fakir miskin yakni sebesar 70 persen.

"Sedangkan 30 persen nya itu untuk nishab yang lain," ucap Badrudin.

Ia mengungkapkan, pengumpulan zakat dilakukan setiap bulan dan pendistribusian nya dilakukan setelah uang zakat terkumpul.

Selain itu, zakat yang terkumpul harus tersalurkan semua

"Semuanya harus tersalurkan semua, marena kita itu pendapatan setiap tahun harus habis," kata Badrudin.

"Pengumpulan nya tiap bulan, dan Baznas itu membuat rencana pengumpulan dan rencana pendistribusian," ucapnya.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved