BBPOM Gerebek Pabrik Cincau dan Agar-agar Berformalin di Serang Banten, Ratusan Kaleng Disegel

BBPOM di Serang menggerebek pabrik cincau dan agar-agar yang mengandung formalin di Kampung Kadugenep Sabrang, Desa Kadugenep, Kecamatan Petir

Penulis: Ade Feri | Editor: Abdul Rosid
Ade Feri/TribunBanten.com
Ratusan Produk cincau dan agar-agar formalin di Kampung kadugenep Sabrang, Desa Kadugenep Kecamatan Petir Kabupaten Serang, Rabu (19/3/2025) 

Laporan wartawan TribunBanten.com Ade Feri Anggriawan 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Serang menggerebek pabrik cincau dan agar-agar yang mengandung formalin di Kampung Kadugenep Sabrang, Desa Kadugenep, Kecamatan Petir Kabupaten Serang.

Pengungkapan pabrik makanan yang mengandung zat berbahaya tersebut dilakukan bersama Ditkrimsus Polda Banten, dan Satpol PP Kabupaten Serang.

Berdasarkan pantauan TribunBanten.com, nampak pabrik tersebut memiliki luas sekira 120 meter persegi, beratap asbes, dan tidak memiliki dinding.

Baca juga: Jadwal Pengaturan Penyeberangan di Pelabuhan Merak, Ciwandan dan Bojonegara di Mudik Lebaran 2025

Di dalam pabrik, terdapat beberapa kolam yang terbuat dari semen dan satu unit panggung kayu, sebagai media untuk mengolah beberapa bahan menjadi agar-agar dan cincau.

Saat digrebek, pabrik sedang tidak beroperasi namun terdapat ratusan kaleng dan puluhan bak yang berisi agar-agar dan cincau berformalin, dengan corak warna hijau dan merah.

Kepala BBPOM Serang, Mojaza Sirait mengatakan, dalam penggerebekan tersebut pihaknya menemukan 700 kaleng dan 32 bak cincau dan agar-agar yang sudah siap edar.

"Petugas BBPOM Serang bersama-sama dengan petugas Polda Banten dan Satpol-PP Kabupaten Serang melakukan pengamanan terhadap produk akhir dengan berat hampir 13 ton, bahan baku, serta alat produksi," ujarnya saat ditemui di lokasi pabrik, Rabu (19/3/2025).

Dirinya menjelaskan, penggerebekan yang dilakukan merupakan tindak lanjut dari hasil intensifikasi di beberapa pasar yang ada di Provinsi Banten.

Yakni di Pasar Petir Kabupaten Serang, Pasar Rangkas di Kabupaten Lebak, dan Pasar Badak Pandeglang

"Setelah kita melakukan upaya-upaya penelusuran, akhirnya produsen cincau dan agar-agar yang mengandung formalin ini ditemukan," sambungnya.

Mojaza mengungkapkan, kandungan formalin yang ada di makanan tersebut tentu membahayakan kesehatan masyarakat.

"Karena formalin itu biasa digunakan untuk jenazah dan kayu, itu kan bisa langsung membuat objek yang dibubuhi formalin menjadi mengeras," ucapnya.

"Bayangkan itu masuk ke tubuh kita, maka akan membuat kerusakan fungsi hati dan organ lain," jelasnya.

Ia menuturkan, produsen yang memproduksi pangan mengandung bahan berbahaya ini, akan diproses sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

"Produk nya sudah kita segel, dan pemilik sedang kita lakukan BAP," tandasnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved