Tersangka Kasus Pembakaran Kandang Ayam Minta Pelimpahan Berkas ke PN Serang Tunggu Praperadilan
Tersangka kasus pembakaran kandang ayam meminta jaksa tak segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Serang.
Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Ahmad Tajudin
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Tersangka kasus pembakaran kandang ayam meminta jaksa tak segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Serang.
Permintaan itu disampaikan perwakilan Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) Rizal Hakiki.
Rizal menyebut, alasanpihaknya meminta jaksa tak segera melimpahkan berkas perkara, karena 9 tersangka telah mengajukan praperadilan ke PN Serang.
"Kemarin kami notice ke jaksa, meminta agar tak segera dilimpahkan ke PN Serang," kata Rizal melalui sambungan telepon, Rabu (19/3/2025).
Diketahui, dalam kasus pembakaran kadang ayam milik PT Sinar Ternak Sejahtera ada 16 warga yang ditetapkan sebagai tersangka.
Lima di antara tersangka merupakan anak di bawah umur.
Baca juga: Upaya Damai Tak Terwujud, Berkas Perkara Pembakaran Kandang Ayam Segera Dilimpahkan ke PN Serang
Penahanan terhadap lima orang tersangka tersebut ditangguhkan setelah ada jaminan dari orang tua, pemilik pondok pesantren, dan kepala desa.
Sedangkan dua lainnya, belum dilimpahkan ke Kejari Serang karena baru ditangkap penyidik Polda Banten di bulan Maret 2025 ini.
Para tersangka tersebut merupakan warga Kampung Cibetus, Desa Curug Goong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang.
Rizal berharap, jaksa betul-betul menghargai upaya pembelaan hukum yang dilakukan warga melalui praperadilan tersebut.
Baca juga: BREAKING NEWS : Warga Padarincang Geruduk Kantor DPRD Kabupaten Serang, Minta Cabut Izin Ternak Ayam
"Mudah-mudahan jaksa menghormati upaya hukum tersebut agar warga mendapat keadilan yang sama," katanya.
Rizal menjelaskan, pihak perusahaan sempat akan mencabut laporan kasus tersebut dengan catatan warga tak mengganggu usaha mereka.
Namun permintaan tersebut ditolak warga karena, mereka merasa sumber masalah dari perkara tersebut bersumber dari perusahaan.
"Memang di luar upaya hukum ada perwakilan perusahaan yang meminta untuk damai, tapi itu ditolak warga," pungkasnya.
Kasi Intel Kejari Serang Mochamad Ichsan mengatakan, pelimpahan berkas tersebut menunggu kesiapan dari PN Serang.
"Soal pelimpahan berkas kita menunggu dari hakim," singkat Ihsan.
pembakaran kandang ayam
warga bakar kandang ayam
kandang ayam
Padarincang
Kabupaten Serang
Serang
praperadilan
| Prakiraan BMKG Cuaca Sabtu, 2 Mei 2026: Kota Serang dan Sekitarnya |
|
|---|
| Prakiraan BMKG Cuaca Sabtu, 2 Mei 2026: Kabupaten Serang dan Sekitarnya |
|
|---|
| Perlintasan Kereta Tanpa Palang di Kota Serang Masih Ditemukan, Ini Lokasinya |
|
|---|
| May Day 2026, Ketua DPRD Kota Serang Kawal Hak Pekerja dan Kesejahteraan Buruh |
|
|---|
| Dari Kebaya ke Meracik Parfum: Cara Unik Perempuan Serang Rayakan Semangat Kartini 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/Kandang-ayam-milik-perusahaan-Firman.jpg)