Bawaslu Telusuri Dugaan Pelanggaran Kadis Tidak Netral di PSU Kabupaten Serang 

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang mengaku sedang melakukan penelusuran terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu Kepala

Penulis: Ade Feri | Editor: Ahmad Tajudin
TribunBanten.com/Ade Feri Anggriawan
BAWASLU - Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Furqon, saat ditemui di kantornya sekitar Maret 2025. 

Laporan wartawan TribunBanten.com, Ade Feri Anggriawan 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang mengaku sedang melakukan penelusuran terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu Kepala Dinas (Kadis) di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Serang.

Penelusuran tersebut dilakukan menyusul adanya informasi awal yang disampaikan ke Bawaslu Kabupaten Serang, pada Senin 17 Maret 2025.

Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Furqon menjelaskan, dalam informasi tersebut sang Kadis mengumpulkan Kasie dan Kabid di salah satu rumah makan di Kota Serang.

Baca juga: Bawaslu Hentikan Proses Laporan Dugaan Politisasi Bupati Serang

Dalam pertemuan tersebut, berisi ajakan untuk mendukung salah satu calon di Pemungutan Suara Ulang (PSU) Kabupaten Serang.

"Kami Bawaslu Kabupaten Serang sedang melakukan penelusuran, karena ada salah satu teman media mengirim ke kami, terkait adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan Kadis di Kabupaten Serang," ujarnya, kepada TribunBanten.com, melalui sambungan telepon, Jumat (21/3/2025).

"Jadi dalam berita itu disebutkan bahwa Kadis ini melakukan ajakan untuk mendukung salah satu calon, dan mengacungkan jari simbol nomor urut si calon," sambungnya.

Furqon mengungkapkan, pihaknya diberikan waktu 7 hari untuk melakukan penelusuran tersebut.

"Dan saat ini kami telah menurunkan tim untuk turun ke lapangan, untuk menelusuri informasi tersebut," ungkapnya.

Dirinya menyebut, jika orang yang hadir di acara tersebut ditemukan, maka Bawaslu Kabupaten Serang akan melimpahkan hasilnya ke Bawaslu Provinsi Banten.

Hal itu lantaran lokus penanganannya melibatkan dua daerah, yakni Kabupaten Serang dan Kota Serang.

Baca juga: Pengawasan Kampanye di Medsos Masih Lemah, Ini Langkah Bawaslu Kabupaten Serang 

"Jadi kan yang ditelusuri ini pejabat Pemkab Serang dan berkaitan PSU Kabupaten Serang, terus lokasi pertemuannya itu di Kota Serang. Makanya akan kami limpahkan ke provinsi," pungkasnya.

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved