Poin Tuntutan Kuasa Hukum 9 Warga Padaricang pada Sidang Praperadilan Kasus Pembakaran Kandang Ayam

Sidang praperadilan 9 warga Kampung Cibetus, Desa Curuggoong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang atas kasus pembakaran kandang ayam ditunda.

Tayang:
Penulis: Ade Feri | Editor: Abdul Rosid
Ade Feri/TribunBanten.com
Sidang praperadilan 9 warga Kampung Cibetus, Desa Curuggoong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang atas kasus pembakaran kandang ayam ditunda. 

Laporan wartawan TribunBanten.com Ade Feri Anggriawan 

TRIBUNBANTEN.COM , SERANG - Sidang praperadilan sembilan warga Kampung Cibetus, Desa Curuggoong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang atas kasus pembakaran kandang ayam ditunda hingga 14 April 2025.

Hal itu lantaran, Polda Banten selaku pihak termohon dalam perkara nomor 5/Pid.Pra/2025/PN SRG tersebut, tidak hadir dalam sidang perdana tersebut.

Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum para pemohon, Rizal Hakiki, menyampaikan beberapa permohonan kepada majelis hakim, untuk dilaksanakan pada sidang selanjutnya.

Baca juga: Dishub Lebak Pastikan PJU Menyala pada Arus Mudik Lebaran 2025, Lapor Jika Temukan Ada yang Mati

Ia mengatakan, hal pertama yang diminta kepada hakim yang memeriksa perkara prapradilan, yaitu memperkenankan para tersangka untuk hadir langsung di muka persidangan.

"Untuk poin pertama ini, majelis hakim merekomendasikan agar kami berkoordinasi dengan pihak Rutan," ujarnya saat ditemui usai acara sidang perdana, Jumat (21/3/2025).

"Karena kan saat ini status penahanan nya ada di Rutan, dan dengan pihak kejaksaan," sambungnya.

Baca juga: Sidang Praperadilan Warga Padarincang Ditunda Setelah Lebaran 2025, Ini Sebabnya

"Kalau dari Rutan ada mekanisme yang tersedia buat menghadirkan warga ke persidangan, maka dari pengadilan atau hakim mempersilahkan saja," jelasnya.

Selanjutnya kata Rizal, tim kuasa hukum juga meminta pengadilan untuk memfasilitasi ruang persidangan yang lebih besar.

Sebab, ruang sidang yang digunakan pada agenda sidang perdana ini hanya memiliki kapasitas 20-25 orang saja.

Sedangkan, antusias dan solidaritas dari para kyai, ustadz, alim ulama, guru, dan warga Padarincang lainnya untuk melihat proses persidangan sangat tinggi.

"Dan kata hakim tadi soal ruangan ini akan diupayakan, tapi kalau pun ruangan tidak tersedia, maka akan dibuatkan telekonferensi di luar ruangan sidang," ucapnya.

Selain dua permohonan tersebut, Kata Rizal, sebenarnya tim kuasa hukum juga sempat meminta agar sidang dilanjutkan pada Rabu atau Kamis pekan depan.

"Tapi permohonan tersebut langsung ditolak, dan majelis hakim akan melanjutkan sidang kedua pada 14 April 2025 mendatang," pungkasnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved