Asyik! Pemprov Banten Bebaskan Pajak Kendaraan Mutasi 2025, Cek Tanggal dan Syaratnya
Pemerintah Provinsi Banten resmi meluncurkan program pembebasan 100 persen pokok pajak kendaraan bermotor bagi kendaraan yang melakukan mutasi.
TRIBUNBANTEN.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi memberlakukan program pembebasan 100 persen pokok pajak kendaraan bermotor untuk kendaraan yang melakukan mutasi masuk ke wilayah Banten.
Program ini berlaku mulai sekarang hingga 31 Oktober 2025.
Gubernur Banten, Andra Soni, mengumumkan kebijakan strategis ini sebagai bentuk insentif fiskal bagi masyarakat dan pelaku usaha.
Tujuannya, untuk mendorong peralihan kepemilikan kendaraan ke Banten sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
Baca juga: Guru SLTA di Banten Diprank Sekda Deden Terkait Pembayaran Tuta dan Tukin Januari-Juli 2025
"Program pembebasan pokok pajak kendaraan bermotor sebesar 100 persen bagi kendaraan mutasi masuk ke Provinsi Banten," ujar Andra Soni, Kamis (10/7/2025).
Andra juga mengajak masyarakat yang memiliki kendaraan dari luar Provinsi Banten untuk memanfaatkan kesempatan ini.
"Manfaatkan kesempatan ini untuk mendaftarkan kendaraan bermotor Anda ke wilayah Provinsi Banten," tambahnya.
Tidak hanya untuk masyarakat, Andra mengimbau badan usaha yang memiliki kendaraan operasional dari luar Banten untuk ikut serta dalam program ini.
"Mengajak dan mengimbau kepada seluruh badan usaha yang memiliki usaha di Provinsi Banten dan memiliki kendaraan operasional yang masih terdaftar di wilayah provinsi lain untuk segera mendaftarkan kendaraannya ke wilayah Provinsi Banten," tandasnya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten, Rita Prameswari menjelaskan, program pembebasan pokok pajak ini bertujuan untuk membantu masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang sulit.
"Tidak menargetkan (pendapatan) tapi kita lebih kepada pemberian insentif kepada masyarakat karena kondisi ekonomi sedang tidak baik-baik saja," tutur Rita.
Dengan adanya program ini, diharapkan masyarakat dan badan usaha dapat memanfaatkan kesempatan untuk mendaftarkan kendaraan mereka, serta meringankan beban pajak di tengah tantangan ekonomi saat ini.
Syarat Mutasi Kendaraan Bermotor
- BPKB asli dan fotokopi STNK asli dan fotokopi
- Kuitansi bukti pembayaran unit kendaraan yang dibeli dan sudah ditandatangani oleh penjual dan bermaterai Rp 10.000 asli dan fotokopi
- KTP asli atas nama pemilik baru dan fotokopi
- Kartu Keluarga (KK) untuk berjaga-jaga jika saja dibutuhkan saat pengajuan pencabutan berkas mobil
Nasib Gaji PPPK Pemprov Banten Usai TKD Dipangkas Kemenkeu, Sekda Binggung Butuh Dana Rp1 Triliun |
![]() |
---|
Dana TKD Dipangkas Rp554 Miliar, Pemprov Banten Manfaatkan Aset Tidur Jadi Sumber Pendapatan Baru |
![]() |
---|
Menkeu Purbaya Pangkas Dana Transfer Banten Rp554 Miliar, Pemprov Fokus Realokasi & Optimalisasi PAD |
![]() |
---|
Bus Trans Banten Bakal Resmi Beroperasi Mulai Sabtu Besok, Ini Rutenya |
![]() |
---|
Apakah Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten 2025 Masih Berlaku? Cek Batas Akhir dan Syaratnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.