Asyik! Pemprov Banten Bebaskan Pajak Kendaraan Mutasi 2025, Cek Tanggal dan Syaratnya

Pemerintah Provinsi Banten resmi meluncurkan program pembebasan 100 persen pokok pajak kendaraan bermotor bagi kendaraan yang melakukan mutasi.

Editor: Abdul Rosid
Kolase Tribun Banten/Tribunnews
Pemerintah Provinsi Banten resmi meluncurkan program pembebasan 100 persen pokok pajak kendaraan bermotor bagi kendaraan yang melakukan mutasi masuk ke wilayah Banten. 

TRIBUNBANTEN.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi memberlakukan program pembebasan 100 persen pokok pajak kendaraan bermotor untuk kendaraan yang melakukan mutasi masuk ke wilayah Banten. 

Program ini berlaku mulai sekarang hingga 31 Oktober 2025.

Gubernur Banten, Andra Soni, mengumumkan kebijakan strategis ini sebagai bentuk insentif fiskal bagi masyarakat dan pelaku usaha. 

Tujuannya, untuk mendorong peralihan kepemilikan kendaraan ke Banten sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.

Baca juga: Guru SLTA di Banten Diprank Sekda Deden Terkait Pembayaran Tuta dan Tukin Januari-Juli 2025

"Program pembebasan pokok pajak kendaraan bermotor sebesar 100 persen bagi kendaraan mutasi masuk ke Provinsi Banten," ujar Andra Soni, Kamis (10/7/2025).

Andra juga mengajak masyarakat yang memiliki kendaraan dari luar Provinsi Banten untuk memanfaatkan kesempatan ini. 

"Manfaatkan kesempatan ini untuk mendaftarkan kendaraan bermotor Anda ke wilayah Provinsi Banten," tambahnya.

Tidak hanya untuk masyarakat, Andra mengimbau badan usaha yang memiliki kendaraan operasional dari luar Banten untuk ikut serta dalam program ini. 

"Mengajak dan mengimbau kepada seluruh badan usaha yang memiliki usaha di Provinsi Banten dan memiliki kendaraan operasional yang masih terdaftar di wilayah provinsi lain untuk segera mendaftarkan kendaraannya ke wilayah Provinsi Banten," tandasnya.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten, Rita Prameswari menjelaskan, program pembebasan pokok pajak ini bertujuan untuk membantu masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang sulit. 

"Tidak menargetkan (pendapatan) tapi kita lebih kepada pemberian insentif kepada masyarakat karena kondisi ekonomi sedang tidak baik-baik saja," tutur Rita. 

Dengan adanya program ini, diharapkan masyarakat dan badan usaha dapat memanfaatkan kesempatan untuk mendaftarkan kendaraan mereka, serta meringankan beban pajak di tengah tantangan ekonomi saat ini.

Syarat Mutasi Kendaraan Bermotor

- BPKB asli dan fotokopi STNK asli dan fotokopi 

- Kuitansi bukti pembayaran unit kendaraan yang dibeli dan sudah ditandatangani oleh penjual dan bermaterai Rp 10.000 asli dan fotokopi 

- KTP asli atas nama pemilik baru dan fotokopi 

- Kartu Keluarga (KK) untuk berjaga-jaga jika saja dibutuhkan saat pengajuan pencabutan berkas mobil

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved