RESMI Pemprov Banten Terapkan WFA untuk ASN hingga 11 April 2025

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi menerapkan kebijakan work from anywhere (WFA) atau bekerja dari mana saja bagi aparatur sipil negara (ASN).

Editor: Abdul Rosid
Pixabay
Ilustrasi work from anywhere (WFA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi menerapkan kebijakan work from anywhere (WFA) atau bekerja dari mana saja bagi aparatur sipil negara (ASN). 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi menerapkan kebijakan work from anywhere (WFA) atau bekerja dari mana saja bagi aparatur sipil negara (ASN). 

Kebijakan WFA bagi ASN diterapkan per hari ini, Senin (25/3/2025), hingga Jumat (11/4/2025). 

Penjabat Sekretaris Daerah Banten, Nana Supiana mengatakan, aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan ASN dan Penyelenggara Pelayanan Publik pada Libur Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 2025 di lingkungan Pemprov Banten. 

Baca juga: Dear Pemudik! Layanan Kereta Api Rangkasbitung-Merak per 25 Maret 2025 Hanya Sampai Stasiun Cilegon

"Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan sebagaimana di atas, dimulai dari tanggal 24 Maret Tahun 2025 sampai dengan tanggal 11 April Tahun 2025," kata Nana .

Selain WFA, Pemprov Banten juga menerapkan sistem work from home (WFH) dan work from office (WFO) bagi pegawai, yang pengaturannya diserahkan kepada masing-masing kepala organisasi perangkat daerah (OPD). 

"Pelaksanaan tugas kedinasan work from home dan work from anywhere maksimal 20 persen dari jumlah pegawai," ujar Nana.

Kebijakan ini diterapkan untuk mengantisipasi lonjakan pergerakan masyarakat selama libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 serta Hari Raya Idul Fitri 1446 H

Meski bekerja dari lokasi yang berbeda, pegawai tetap diwajibkan melakukan presensi melalui aplikasi SIMASTEN Mobile.

"Seluruh pegawai wajib mengaktifkan alat komunikasi dan perangkat komputer/laptop serta merespons arahan pimpinan secepatnya," kata Nana. 

Selain itu, pegawai juga harus melaporkan kinerja mereka kepada atasan masing-masing. 

Nana menegaskan bahwa kebijakan ini tidak boleh mengganggu penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, termasuk di sektor kesehatan, transportasi, dan keamanan. 

"Bila ditemukan ada pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin, maka akan diberi sanksi," tandasnya.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved