8 Golongan Orang Penerima Zakat Fitrah 2025, Berikut Waktu yang Dianjurkan untuk Membayar

Tujuan membayar zakat fitrah antara lain mensucikan diri dari dosa-dosa kecil yang mungkin terjadi selama bulan Ramadan 2025.

Editor: Vega Dhini
WARTA KOTA/NUR ICHSAN
ZAKAT FITRAH - Amil zakat Musola Miftahul Jannah, Kp Pondok Cikurus Rt 09/02 Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, sedang melayani warga yang akan menunaikan zakat fitrah, Selasa (4/5/2021). Simak golongan orang yang menerima zakat fitrah selengkapnya berikut ini. (WARTA KOTA/NUR ICHSAN) 

TRIBUNBANTEN.COM - Simak golongan orang yang menerima zakat fitrah selengkapnya berikut ini.

Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadan.

Sementara itu, waktu yang dianjurkan untuk membayar zakat fitrah adalah sejak terbenamnya matahari di malam Idul Fitri hingga sebelum salat Idul Fitri.

Tujuan membayar zakat fitrah antara lain mensucikan diri dari dosa-dosa kecil yang mungkin terjadi selama bulan Ramadan hingga sebagai bentuk kepedulian pada penerima zakat.

Dilansir dari laman Baznas, delapan golongan orang yang menerima zakat fitrah, antara lain:

1. Fakir

Fakir adalah kadar kemampuan yang rendah dari seseorang baik dalam bentuk harta maupun kemampuan secara jasmani.

Ketidakmampuan ini mengakibatkan seseorang memiliki sangat sedikit harta benda atau bahkan tidak memilikinya sama sekali. Umumnya, fakir digolongkan kepada orang yang tidak memiliki pekerjaan atau usaha.

Fakir seringkali disamaartikan dengan miskin, padahal keduanya merujuk pada kondisi yang berbeda. Dibandingkan dengan miskin, fakir merupakan golongan yang lebih membutuhkan pertolongan atau bantuan.

Baca juga: Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga, Lengkap dengan Doa saat Membayarnya

Baca juga: Bacaan Takbir, Tahmid dan Tahlil Versi Panjang dan Pendek untuk Malam Takbiran Idul Fitri 1446 H

2. Miskin

Miskin adalah seseorang yang memiliki rezeki yang cukup untuk memenuhi kebutuhan akan tetapi masih kekurangan.

Umumnya, miskin digolongkan kepada orang yang memiliki pekerjaan atau usaha, namun gaji/pendapatannya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasarnya.

Alasan ketidakcukupan ini biasanya dipengaruhi oleh gaji yang rendah namun memiliki beban finansial yang besar atau keterbatasan seseorang dalam bekerja di pekerjaan yang bergaji cukup.

Meskipun tak separah fakir namun kategori miskin adalah yang rentan untuk jatuh pada golongan fakir.

3. Amil

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved