Permohonan Maaf Ibrahim dan PD Intansari Atas Tindakan Peniruan Produk Merek Bellarosa

Saudara Ibrahim dan PD. Intansari melayangkan permohonan maaf ke publik atas kesalahan pelanggaran merek dengan melakukan tindakan memproduksi

Editor: Ahmad Tajudin
Dok. Istimewa
PELANGGARAN MEREK HEMPERS - Perbandingan Hampers kue kering merek Bellarosa dan merek Bellarosa 

TRIBUNBANTEN.COM – Saudara Ibrahim dan PD. Intansari secara resmi telah melayangkan permohonan maaf ke publik.

Permohonan maaf itu disampaikan atas kesalahan pelanggaran merek dengan melakukan tindakan memproduksi, memperdagangkan dan mendistribusikan hampers kue kering dengan merek “Bellirasa” yang meniru hampers kue kering merek “Bellarosa” serta meniru desain kemasan “Bellarosa”.

Berikut selengkapnya press release permohonan maaf Saudara Ibrahim dan PD. Intansari.

permohonan maaf pelanggaran h
Surat Permohonan Maaf Saudara Ibrahim dan PD. Intansari

 

Dalam Press Release permohonan maaf di atas, Saudara Ibrahim dan PD. Intansari telah mengakui dan menyesali perbuatan mereka karena telah melakukan tindakan pelanggaran merek berupa tindakan memproduksi, memperdagangkan dan mendistribusikan hampers kue kering dengan merek “Bellirasa” serta meniru desain kemasan “Bellarosa”.

Apabila melihat dari sisi hukum, berdasarkan Pasal 100 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis menyatakan bahwa termasuk dalam pelanggaran merek apabila setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan.

Secara khusus pihak Saudara Ibrahim dan PD. Intansari telah melayangkan permohonan maaf kepada CV. Bellarosa Abadi dan terhadap kasus ini Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan perkara ini secara musyawarah. 

Berdasarkan hasil pertemuan antara Para Pihak, Saudara Ibrahim dan PD. Intansari bersedia untuk bertanggung jawab terhadap segala kerugian yang diderita oleh CV. Bellarosa Abadi termasuk pemulihan hak merek “Bellarosa”. 

Sebagai komitmen Saudara Ibrahim dan PD. Intansari terhadap pemulihan hak CV. Bellarosa Abadi, Saudara Ibrahim dan PD. Intansari telah sepakat untuk menghentikan segala proses produksi, penjualan, dan/atau distribusi hampers kue kering dan/atau produk kue kering dalam bentuk lainnya dengan merek “Bellirasa” dan/atau produk apapun yang memiliki unsur persamaan pada pokoknya dengan merek dagang “Bellarosa” sejak tanggal 21 Maret 2025.

Termasuk melakukan penarikan dan pemusnahan terhadap seluruh produk hampers kue kering dengan merek “Bellirasa” yang telah beredar di pasaran.

Berikut video permohonan maaf Sdr. Ibrahim terkait produk “Bellirasa” pada tanggal 24 Maret 2025

Atas kejadian ini, Saudara Ibrahim dan PD. Intansari menjadikan pengalaman dan pembelajaran yang sangat berharga untuk ke depannya, dan para pihak berkomitmen serta berupaya agar kejadian atau peristiwa seperti ini tidak akan terulang kembali.

Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved