Komisi V DPRD Merespons Positif, Kebijakan Pemprov Banten Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan Rp742 M
Komisi V DPRD Banten buka suara terkait penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor sebesar Rp742 miliar.
Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Ahmad Tajudin
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Komisi V DPRD Banten buka suara terkait penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor sebesar Rp742 miliar yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Banten.
Tunggakan pajak kendaraan sebesar itu tercatat sejak tahun 2024 ke belakang dari 2,3 juta unit kendaraan di Provinsi Banten.
Kebijakan penghapusan tunggakan PKB dilakukan Bapenda Banten pasca Gubernur Banten, Andra Soni mengeluarkan surat keputusan nomor 170 tahun 2025.
Baca juga: Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten 2025: Pemprov Hapus Tunggakan PKB Warga Banten, Senilai Rp742 M
Dalam surat keputusan tentang Pembebasan Pokok atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor menghapus tunggakan para wajib pajak.
Ketua Komisi V DPRD Provinsi Banten, Ananda Trianh Salichan mengatakan, kebijakan penghapusan tunggakan PKB berdampak positif bagi masyarakat.
"Keputusan ini adalah langkah strategis untuk meringankan beban masyarakat," kata Ananda melalui pesan singkat, Jumat (28/3/2025).
Diketahui, dalam surat keputusan Gubernur Banten tersebut ada dua ketentuan yang mendapat penghapusan tunggakan pajak.
Pertama pembebasan pokok dan sanksi PKB diberikan kepada wajib pajak yang belum melakukan pembayaran PKB sejak tahun 2024 dan sebelum tahun 2024, untuk wajib pajak yang melakukan pembayaran dengan masa pajak 2025 sampai dengan 2026.
Kedua pembebasan sanksi PKB diberikan kepada wajib pajak untuk tahun pajak 2025. Ketentuan tersebut tidak berlaku bagi wajib pajak yang melakukan mutasi keluar Provinsi Banten.
Kebijakan tersebut berlaku selama tiga bulan mulai dari tanggal 10 April sampai 30 Juni 2025.
Baca juga: Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten Dimulai 10 April 2025, Masyarakat Bisa Manfaatkan Kesempatan Ini
Menurut Ananda, kebijakan itu bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban pajaknya tanpa dikenakan denda atau sanksi.
"Kebijakan itu dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak di Provinsi Banten. Saya sangat mendukung kebijakan ini," ujarnya.
Ananda berharap, kebijakan tersebut dapat memberikan dampak positif bagi pendapatan daerah melalui peningkatan jumlah kendaraan bermotor yang terdaftar dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak.
"Saya berharap masyarakat memanfaatkannya dengan sebaik-baiknya," pungkasnya.
hapusan tunggakan pajak
hapus tunggakan pajak
pajak
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
pajak kendaraan bermotor
penghapusan pajak
pemutihan pajak kendaraan
pemutihan pajak kendaraan bermotor
pemutihan
INFO Batas Akhir Pemutihan Pajak Kendaraan Banten 2025, Biaya Mutasi Gratis |
![]() |
---|
Pajak Bumi dan Bangunan di Lebak 2025 Tak Naik, Bapenda Optimistis Target Rp32,5 Miliar Tercapai |
![]() |
---|
Catat Batas Waktu Terakhir Program Pemutihan Pajak Kendaraan Banten dan Gratis Mutasi |
![]() |
---|
Usai Dikukuhkan, 102 Kades Diperintah Bupati Pandeglang untuk Kejar Target Pajak Bumi Bangunan |
![]() |
---|
Mencengangkan! Nenek 69 Tahun di Semarang Tiba-tiba dapat Tagihan PBB Naik 441 Persen, Bikin Kaget |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.