Komisi V DPRD Merespons Positif, Kebijakan Pemprov Banten Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan Rp742 M

Komisi V DPRD Banten buka suara terkait penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor sebesar Rp742 miliar.

Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Ahmad Tajudin
Kolase TribunBanten.com/Tribunnews
PAJAK KENDARAAN - Ketua Komisi V DPRD Provinsi Banten, Ananda Trianh Salichan buka suara terkait penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor sebesar Rp742 miliar. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Komisi V DPRD Banten buka suara terkait penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor sebesar Rp742 miliar yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Banten.

Tunggakan pajak kendaraan sebesar itu tercatat sejak tahun 2024 ke belakang dari 2,3 juta unit kendaraan di Provinsi Banten.

Kebijakan penghapusan tunggakan PKB dilakukan Bapenda Banten pasca Gubernur Banten, Andra Soni mengeluarkan surat keputusan nomor 170 tahun 2025.

Baca juga: Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten 2025: Pemprov Hapus Tunggakan PKB Warga Banten, Senilai Rp742 M

Dalam surat keputusan tentang Pembebasan Pokok atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor menghapus tunggakan para wajib pajak.

Ketua Komisi V DPRD Provinsi Banten, Ananda Trianh Salichan mengatakan, kebijakan penghapusan tunggakan PKB berdampak positif bagi masyarakat.

"Keputusan ini adalah langkah strategis untuk meringankan beban masyarakat," kata Ananda melalui pesan singkat, Jumat (28/3/2025).

Diketahui, dalam surat keputusan Gubernur Banten tersebut ada dua ketentuan yang mendapat penghapusan tunggakan pajak.

Pertama pembebasan pokok dan sanksi PKB diberikan kepada wajib pajak yang belum melakukan pembayaran PKB sejak tahun 2024 dan sebelum tahun 2024, untuk wajib pajak yang melakukan pembayaran dengan masa pajak 2025 sampai dengan 2026.

Kedua pembebasan sanksi PKB diberikan kepada wajib pajak untuk tahun pajak 2025. Ketentuan tersebut tidak berlaku bagi wajib pajak yang melakukan mutasi keluar Provinsi Banten.

Kebijakan tersebut berlaku selama tiga bulan mulai dari tanggal 10 April sampai 30 Juni 2025.

Baca juga: Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten Dimulai 10 April 2025, Masyarakat Bisa Manfaatkan Kesempatan Ini

Menurut Ananda, kebijakan itu bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban pajaknya tanpa dikenakan denda atau sanksi.

"Kebijakan itu dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak di Provinsi Banten. Saya sangat mendukung kebijakan ini," ujarnya.

Ananda berharap, kebijakan tersebut dapat memberikan dampak positif bagi pendapatan daerah melalui peningkatan jumlah kendaraan bermotor yang terdaftar dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak.

"Saya berharap masyarakat memanfaatkannya dengan sebaik-baiknya," pungkasnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved