Lucky Hakim Kena Tegur Dedi Mulyadi, Buntut Liburan ke Jepang saat Lebaran, Diduga Tak Izin Mendagri
Bupati Indramayu, Lucky Hakim diduga jalan-jalan ke Jepang bersama keluarga saat libur lebaran 2025 tanpa izin Kemendagri dan Gubernur Jawa Barat
TRIBUNBANTEN.COM - Bupati Indramayu, Lucky Hakim saat ini tengah menjadi sorotan publik.
Pasalnya, orang nomor satu di Indramayu itu diduga jalan-jalan ke Jepang bersama keluarga saat libur lebaran 2025 tanpa izin Kemendagri dan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Hal itu terungkap dari postingan media sosial Dedi Mulyadi yang seolah memberikan teguran terhadap Lucky Hakim.
Bahkan foto-foto Lucky Hakim saat liburan ke Jepang juga turut dibagikan di media sosial TikTok @dedimulyadiofficial.
Baca juga: Dedi Mulyadi Lunasi Utang Maling Ayam yang Tewas Dihajar Massa di Subang
Dedi Mulyadi menuliskan caption berisi sindiran ke Lucky Hakim yang baru dilantik pada Februari 2025 lalu.
"Selamat Berlibur Pak Lucky Hakim, Nanti Kalau ke Jepang Lagi, Bilang Dulu Yah..." tulis Dedi Mulyadi.
Menurut Dedi, Lucky Hakim tak pernah berkomunikasi dengan dirinya perihal perjalanan ke Jepang.
"Enggak ada (izin), pemberitauan ke saya juga enggak ada. Lucky Hakim ke saya WhatsApp, ke Jepang enggak ada."
"Malah beberapa kali saya WA enggak direspons. Saya kan suka memberitahu kegiatan, ada ini, itu, enggak direspons. Pas buka WA ternyata di Jepang," ungkapnya, Minggu (6/4/2025), dikutip dari TribunJabar.id.
Politisi partai Gerindra tersebut meminta kepala daerah menjadikan momentum lebaran untuk silaturrahmi bersama warganya.
Selama arus mudik dan arus balik, kepala daerah di Jawa Barat juga diminta memantau agar tak terjadi kecelakaan.
"Kemudian juga berbagai problem bisa terjadi ketika Lebaran, arus macet kemudian berbagai peristiwa sering terjadi situasi juga makanya harus standby. Apalagi keluar negeri tanpa izin," tegasnya.
Baca juga: Ikuti Kebijakan Gubernur Jabar, Sebanyak 2,3 Juta Tunggakan PKB di Banten Berpotensi Dihapus
Dedi menambahkan tindakan Lucky Hakim melanggar undang-undang dan terancam sanksi pemberhentian selama tiga bulan.
"Ada di undang-undangnya itu, dilihat di undang-undang diberhentikan selama tiga bulan. Ada di situ," ucapnya.
Diketahui, Kemendagri membuat aturan larangan kepala daerah berpergian ke luar negeri saat libur lebaran 2025.
Azizah Salsha Pernah Akui Tak Ada Rencana Nikah Muda, Kini Diceraikan Pratama Arhan |
![]() |
---|
Azizah Salsha dan Pratama Arhan Diam-diam Gelar Sidang Cerai Perdana |
![]() |
---|
21 Agustus 2025 Memperingati Hari Apa? Ada Hari Juang Polri, Ini Sejarahnya |
![]() |
---|
Kata Bupati Lucky Soal Siswa SMP di Indramayu Tak Bisa Baca: Saya Tak Tahu Mesti Kesal ke Siapa |
![]() |
---|
Parah! Total Tonase Bom yang Dijatuhkan ke Gaza oleh Israel Setara 6 Kali Tonase Bom Atom Hiroshima |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.