Lucky Hakim Kena Tegur Dedi Mulyadi, Buntut Liburan ke Jepang saat Lebaran, Diduga Tak Izin Mendagri

Bupati Indramayu, Lucky Hakim diduga jalan-jalan ke Jepang bersama keluarga saat libur lebaran 2025 tanpa izin Kemendagri dan Gubernur Jawa Barat

Editor: Ahmad Tajudin
Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
PELANTIKAN KEPALA DAERAH - Bupati Indramayu terpilih 2025-2030, Lucky Hakim saat acara gladi bersih pelantikan kepala daerah terpilih di silang Monas, Jakarta Pusat, Rabu (19/2/2025). Lucky berdoa acara pelantikan berjalan lancar tanpa masalah. 

TRIBUNBANTEN.COM - Bupati Indramayu, Lucky Hakim saat ini tengah menjadi sorotan publik.

Pasalnya, orang nomor satu di Indramayu itu diduga jalan-jalan ke Jepang bersama keluarga saat libur lebaran 2025 tanpa izin Kemendagri dan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

Hal itu terungkap dari postingan media sosial Dedi Mulyadi yang seolah memberikan teguran terhadap Lucky Hakim.

Bahkan foto-foto Lucky Hakim saat liburan ke Jepang juga turut dibagikan di media sosial TikTok @dedimulyadiofficial.

Baca juga: Dedi Mulyadi Lunasi Utang Maling Ayam yang Tewas Dihajar Massa di Subang

Dedi Mulyadi menuliskan caption berisi sindiran ke Lucky Hakim yang baru dilantik pada Februari 2025 lalu.

"Selamat Berlibur Pak Lucky Hakim, Nanti Kalau ke Jepang Lagi, Bilang Dulu Yah..." tulis Dedi Mulyadi.

Menurut Dedi, Lucky Hakim tak pernah berkomunikasi dengan dirinya perihal perjalanan ke Jepang.

"Enggak ada (izin), pemberitauan ke saya juga enggak ada. Lucky Hakim ke saya WhatsApp, ke Jepang enggak ada."

"Malah beberapa kali saya WA enggak direspons. Saya kan suka memberitahu kegiatan, ada ini, itu, enggak direspons. Pas buka WA ternyata di Jepang," ungkapnya, Minggu (6/4/2025), dikutip dari TribunJabar.id.

Politisi partai Gerindra tersebut meminta kepala daerah menjadikan momentum lebaran untuk silaturrahmi bersama warganya.

Selama arus mudik dan arus balik, kepala daerah di Jawa Barat juga diminta memantau agar tak terjadi kecelakaan.

"Kemudian juga berbagai problem bisa terjadi ketika Lebaran, arus macet kemudian berbagai peristiwa sering terjadi situasi juga makanya harus standby. Apalagi keluar negeri tanpa izin," tegasnya.

Baca juga: Ikuti Kebijakan Gubernur Jabar, Sebanyak 2,3 Juta Tunggakan PKB di Banten Berpotensi Dihapus

Dedi menambahkan tindakan Lucky Hakim melanggar undang-undang dan terancam sanksi pemberhentian selama tiga bulan.

"Ada di undang-undangnya itu, dilihat di undang-undang diberhentikan selama tiga bulan. Ada di situ," ucapnya.

Diketahui, Kemendagri membuat aturan larangan kepala daerah berpergian ke luar negeri saat libur lebaran 2025.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved