Disnaker Kota Tangerang Terima 32 Aduan Soal THR Lebaran Belum Dibayarkan Perusahaan ke Karyawannya
Sebanyak 32 laporan diterima Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang melalui Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya atau THR Idulfitri 1446 H
TRIBUNBANTEN.COM - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang menerima sebanyak 32 laporan melalui Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya atau THR Lebaran Idulfitri 1446 Hijriah.
Puluhan pengaduan dari para karyawan tersebut terdiri dari persoalan laporan THR belum dibayarkan untuk karyawan hingga besaran THR yang diberikan perusahaan jumlahnya tidak sesuai.
"Posko Pengaduan THR kami sudah menerima 32 aduan yang masuk dan ditujukan untuk 18 perusahaan yang mana tiga di antaranya berlokasi di luar Kota Tangerang," kata Kepala Disnaker Kota Tangerang Ujang Hendra Gunawan dikutip dari TribunTangerang.com, Rabu (9/4/2025).
Baca juga: Posko Pengaduan THR Disnaker Tangsel Sudah Mulai Beroperasi, Masyarakat Bisa Lapor, Begini Caranya
Ujang menyebut, tindaklanjut pihak Disnaker terhadap aduan yang disampaikan oleh masyarakat tersebut ialah melakukan pemantauan langsung terhadap perusahaan yang dilaporkan.
Selanjutnya Disnaker Kota Tangerang juga turut berkoordinasi dengan Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang diberlakukan.
Hal tersebut dilakukan guna memastikan masyarakat ataupun para tenaga kerja mendapatkan haknya sesuai dengan perhitungan dan pekerjaannya mereka masing-masing.
Terlebih jenis pengaduan yang disampaikan beragam, mulai dari waktu penundaan, penyaluran dilakukan dengan dicicil hingga ada karyawan yang tidak dibayarkan hak hari raya mereka.
"Hasilnya memang terdapat sejumlah perusahaan pun sudah melakukan pembayaran THR sesuai aturan," kata dia.
"Namun bagi perusahaan yang belum melaksanakan laporannya akan kami lanjutkan ke Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten," jelasnya.
Menurut Ujang, pihaknya telah melakukan sosialisasi ke seluruh perusahaan terkait aturan penyaluran THR sesuai perhitungan yang telah ditetapkan jauh sebelum waktu penyaluran ditetapkan.
Nantinya perusahaan yang tidak taat aturan soal pemberian THR dapat dicabut perijinan usahanya sebagai bentuk penegasan sanksi administrasi atau sanksi ke ranah hukum.
"Secara kesuruhan cukup signifikan peningkatan aduan yang disampaikan masyarakat pada lebaran tahun ini, karena pada tahun 2024 lalu total hanya ada delapan pengaduan," ucapnya.
"Dan Posko Pengaduan THR Disnaker Kota Tangerang dibuka sejak 16 Maret hingga 27 Maret 2025 kemarin," ungkapnya Ujang.
Baca juga: 2 Anggota LSM Pelaku Penusukan Satpam SMKN 9 Tangerang Ditangkap Polisi, Buntut Ditolak Minta THR
Lebih lanjut Wali Kota Tangerang Sachrudin turut mengapresiasi seluruh pegawai yang sudah melakukan pelayanan dengan maksimal khususnya pada saat momen libur Lebaran 2025.
Hal itu disampaikan dalam apel sekaligus halal bi halal dengan seluruh aparatur sipil negara (ASN) pasca cuti bersama Hari Raya Idul Fitri di Plaza Pusat Pemerintahan Kota Tangerang.
Wabup Pandeglang Iing Maknai Idul Adha 2025 Sebagai Keikhlasan dan Ketakwaan kepada Allah SWT |
![]() |
---|
Rayakan Lebaran Idul Adha 2025, Ini Pesan Bupati Hasbi Jayabaya untuk Masyarakat Lebak |
![]() |
---|
Momen Anies Baswedan Diserbu Jemaah Masjid Agung Al-Azhar untuk Swafoto, Usai Jadi Khatib Idul Adha |
![]() |
---|
30 Ucapan Selamat Idul Adha 2025 untuk Keluarga, Rekan Kerja atau Sahabat, Cocok Dibagikan ke Medsos |
![]() |
---|
Malam Takbiran Idul Adha 2025 Tanggal Berapa? Cek Jadwal dan Bacaan Lengkapnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.