Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Pemutihan PKB di Banten Mulai Rabu 10 April 2025, Ini Dokumen yang Wajib Dibawa saat Bayar ke Samsat

Berikut ini adalah dokumen yang wajib dibawa, bagi masyarakat Provinsi Banten yang ingin melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).

Editor: Ahmad Haris
Kolase Tribun Banten/Tribunnews
Bagi warga Banten yang ingin melakukan bayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di momen pemutihan PKB oleh Pemprov Banten, berikut dokumen yang wajib dibawa. 

TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini adalah dokumen yang wajib dibawa, bagi masyarakat Provinsi Banten yang ingin melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB), di momen pemutihan PKB oleh Pemprov Banten.

Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi Banten resmi menghapus tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) di "Tanah Jawara".

Kebijakan itu tertuang dalam surat keputusan Gubernur nomor 170 tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor.

Baca juga: Dokumen Apa Saja yang Wajib Dibawa ke Samsat saat Bayar Pemutihan PKB di Banten?

Pemutihan tunggakan pajak kendaraan yang diinisiasi Gubernur Banten, Andra Soni, itu akan dimulai pada 10 April hingga 30 Juni 2025. 

Diketahui, dalam surat keputusan Gubernur Banten tersebut ada dua ketentuan yang mendapat penghapusan tunggakan pajak.

Pertama pembebasan pokok dan sanksi PKB diberikan kepada wajib pajak yang belum melakukan pembayaran PKB sejak tahun 2024 dan sebelum tahun 2024, untuk wajib pajak yang melakukan pembayaran dengan masa pajak 2025 sampai dengan 2026.

Kedua pembebasan sanksi PKB diberikan kepada wajib pajak untuk tahun pajak 2025.

Ketentuan tersebut tidak berlaku bagi wajib pajak yang melakukan mutasi keluar Provinsi Banten.

Gubernur Andra Soni kembali mengingatkan masyarakat Provinsi Banten, agar tidak menyia-nyiakan kesempatan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Gubernur Andra Soni kembali mengingatkan masyarakat Provinsi Banten, agar tidak menyia-nyiakan kesempatan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. (capture video Instagram)

"Kami ingatkan kembali."

"Silahkan datang ke Kantor Samsat Provinsi Banten terdekat yang tersebar di seluruh wilayah Provinsi Banten."

"InsyaAllah petugas siap melayani dengan baik," ujar Gubernur Banten Andra Soni, dikutip dari akun Instagram pribadinya, Selasa (8/4/2025).

Syarat dan Ketentuan Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten:

Bagi warga yang ingin memanfaatkan program pemutihan ini, berikut adalah beberapa syarat yang perlu dipenuhi:

Dokumen yang Diperlukan:

Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli.

Kartu Tanda Penduduk (KTP) sesuai dengan nama yang tercantum pada STNK.

Kendaraan bermotor untuk cek fisik (khusus bagi yang melakukan pembayaran pajak lima tahunan).

Proses Pembayaran:

Pemilik kendaraan hanya perlu melunasi pokok pajak tanpa memikirkan denda yang biasanya terakumulasi karena menunggak pajak kendaraan.

Masyarakat dapat mengunjungi kantor Samsat terdekat untuk melaksanakan pembayaran pajak kendaraan bermotor sesuai dengan ketentuan yang berlaku selama masa pemutihan.

Manfaat Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten:

Program ini memberikan manfaat besar bagi pemilik kendaraan, terutama bagi yang memiliki tunggakan pajak. 

Baca juga: Gubernur Andra Ingatkan Warga Banten Agar Tak Sia-siakan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Dengan adanya pembebasan denda dan potongan pajak, masyarakat bisa lebih mudah melunasi kewajiban mereka, mengurangi beban biaya pajak, dan menghindari masalah administrasi yang timbul akibat tunggakan pajak kendaraan.

Kepala Bapenda Banten, Deden Apriandhi Hartawan mengatakan, keputusan tersebut secara otomatis menghapus tunggakan PKB sebesar Rp742 miliar.

"Itu juga (Tunggakan pajak Rp742 miliar) dihapuskan, dari pada jadi beban yang tidak terselesaikan," kata Deden melalui pesan instan, Jumat (28/3/2025).

Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved