Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Dokumen Apa Saja yang Wajib Dibawa ke Samsat saat Bayar Pemutihan PKB di Banten?
Bagi warga yang ingin melakukan bayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di momen pemutihan PKB oleh Pemprov Banten, berikut dokumen yang wajib dibawa.
TRIBUNBANTEN.COM - Bagi masyarakat Provinsi Banten yang ingin melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) di momen pemutihan PKB oleh Pemprov Banten, berikut dokumen yang wajib dibawa.
Diketahui, Gubernur Banten Andra Soni resmi menghapus tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) di "Tanah Jawara".
Kebijakan itu tertuang dalam surat keputusan Gubernur nomor 170 tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor.
Baca juga: Gubernur Andra Ingatkan Warga Banten Agar Tak Sia-siakan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Pemutihan tunggakan pajak kendaraan yang diinisiasi Gubernur Banten, Andra Soni, itu akan dimulai pada 10 April hingga 30 Juni 2025.
Diketahui, dalam surat keputusan Gubernur Banten tersebut ada dua ketentuan yang mendapat penghapusan tunggakan pajak.
Pertama pembebasan pokok dan sanksi PKB diberikan kepada wajib pajak yang belum melakukan pembayaran PKB sejak tahun 2024 dan sebelum tahun 2024, untuk wajib pajak yang melakukan pembayaran dengan masa pajak 2025 sampai dengan 2026.
Kedua pembebasan sanksi PKB diberikan kepada wajib pajak untuk tahun pajak 2025.
Ketentuan tersebut tidak berlaku bagi wajib pajak yang melakukan mutasi keluar Provinsi Banten.
"Kami ingatkan kembali."
"Silahkan datang ke Kantor Samsat Provinsi Banten terdekat yang tersebar di seluruh wilayah Provinsi Banten."
"InsyaAllah petugas siap melayani dengan baik," ujar Gubernur Banten Andra Soni, dikutip dari akun Instagram pribadinya, Selasa (8/4/2025).
Syarat dan Ketentuan Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten:
Bagi warga yang ingin memanfaatkan program pemutihan ini, berikut adalah beberapa syarat yang perlu dipenuhi:
Dokumen yang Diperlukan:
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli.
Sampai Kapan Masa Perpanjangan Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten? Cek Syarat dan Ketentuannya |
![]() |
---|
Bapenda Lebak Sudah Kantongi Rp 22 Miliar dari Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten |
![]() |
---|
Pemutihan Pajak Pendaraan di Banten Berlanjut Hingga 31 Oktober 2025, Ini Syarat Perpanjang STNK |
![]() |
---|
PENGUMUMAN: Pemutihan Pajak Pendaraan Bermotor di Banten Diperpanjang Sampai 31 Oktober 2025 |
![]() |
---|
Pemutihan PKB Diperpanjang Sampai 4 Bulan ke Depan, Gubernur Banten: Semoga Jadi Kabar Gembira! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.