Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Daftar Lokasi Pembayaran Pajak di Banten saat Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2025
Pemerintah Provinsi Banten memulai program pemutihan pajak kendaraan bermotor per hari ini, Kamis (10/4/2025).
TRIBUNBANTEN.COM - Pemerintah Provinsi Banten memulai program pemutihan pajak kendaraan bermotor per hari ini, Kamis (10/4/2025).
Program pemutihan pajak kendaraan ini dijadwalkan akan berakhir pada 30 Juni 2025.
Program ini ditujukan untuk menghapus tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya.
Selain itu, warga juga bisa mendapatkan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Baca juga: Kecelakaan Hari Ini: Pemotor di Lebak Banten Tewas Ditabrak Truk Muatan Batu
Bagi warga Banten yang ingin mengikuti program pemutihan pajak kendaraan ini bisa mendatangi lokasi sebagai berikut.
Lokasi Pembayaran
Pembayaran pajak dapat dilakukan di berbagai layanan Samsat berikut:
- Samsat induk kabupaten/kota
- Samsat keliling
- Gerai Samsat
- Samsat outlet
- Tempat layanan lainnya yang tersedia
Ketentuan Program
Program pemutihan ini berlaku bagi kendaraan yang terdaftar di wilayah Provinsi Banten dan melakukan pembayaran pajak tahun 2025.
Program tidak berlaku untuk kendaraan yang akan melakukan proses mutasi keluar dari Provinsi Banten.
Persyaratan Dokumen
Berikut syarat dokumen yang perlu disiapkan sesuai jenis layanan yang dipilih:
1. Perpanjang STNK 5 Tahunan
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- KTP asli dan fotokopi sesuai identitas kendaraan
- Surat kuasa (jika diwakilkan)
- Kendaraan harus dibawa untuk cek fisik
2. Perpanjang STNK Tahunan
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- KTP asli dan fotokopi sesuai identitas kendaraan
- Surat kuasa (jika diwakilkan)
Pemprov Banten Tambah Jam Pelayanan Samsat
Untuk mengantisipasi terjadinya penumpukan pemohon, Pemprov Banten akan menambah jam dan loket pelayanan di setiap UPT Samsat.
"Jam kerja setiap UPT juga akan ditambah. Termasuk beberapa UPT akan tetap buka di hari libur," kata Gubernur Banten, Andra Soni, Rabu (9/4/2025).
Ia meminta seluruh UPT Samsat untuk memaksimalkan tenaganya agar para wajib pajak terlayani hingga program tersebut berakhir pada 30 Juni 2025 mendatang.
"Mudah-mudahan dari berbagai perencanaan yang dibahas tadi, pelaksanaannya berjalan dengan baik," katanya.
Plt Kepala Bapenda, Deden Apriandhi, menambahkan pihaknya terus melakukan koordinasi bersama jajaran Polda Banten dan Polda Metro Jaya, serta pihak Jasa Raharja terkait pelaksanaan relaksasi pajak ini.
Berdasarkan hasil koordinasi itu, ada beberapa opsi yang akan diterapkan untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan pembayar pajak, termasuk akan dilakukan penambahan jumlah loket di beberapa UPT yang cukup padat.
"Seperti UPT Samsat Balaraja, Ciputat, Cikokol dan Kelapa Dua. Di empat UPT itu yang jumlah wajib pajaknya cukup tinggi," katanya.
Sampai Kapan Masa Perpanjangan Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten? Cek Syarat dan Ketentuannya |
![]() |
---|
Bapenda Lebak Sudah Kantongi Rp 22 Miliar dari Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten |
![]() |
---|
Pemutihan Pajak Pendaraan di Banten Berlanjut Hingga 31 Oktober 2025, Ini Syarat Perpanjang STNK |
![]() |
---|
PENGUMUMAN: Pemutihan Pajak Pendaraan Bermotor di Banten Diperpanjang Sampai 31 Oktober 2025 |
![]() |
---|
Pemutihan PKB Diperpanjang Sampai 4 Bulan ke Depan, Gubernur Banten: Semoga Jadi Kabar Gembira! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.