Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Daftar Lokasi Pembayaran Pajak di Banten saat Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2025

Pemerintah Provinsi Banten memulai program pemutihan pajak kendaraan bermotor per hari ini, Kamis (10/4/2025).

Editor: Abdul Rosid
TribunBanten.com
Kantor UPTD Samsat Rangkasbitung, Kabupaten Lebak - Pemerintah Provinsi Banten memulai program pemutihan pajak kendaraan bermotor per hari ini, Kamis (10/4/2025). 

TRIBUNBANTEN.COM - Pemerintah Provinsi Banten memulai program pemutihan pajak kendaraan bermotor per hari ini, Kamis (10/4/2025).

Program pemutihan pajak kendaraan ini dijadwalkan akan berakhir pada 30 Juni 2025.

Program ini ditujukan untuk menghapus tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya.

Selain itu, warga juga bisa mendapatkan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Baca juga: Kecelakaan Hari Ini: Pemotor di Lebak Banten Tewas Ditabrak Truk Muatan Batu

Bagi warga Banten yang ingin mengikuti program pemutihan pajak kendaraan ini bisa mendatangi lokasi sebagai berikut.

Lokasi Pembayaran

Pembayaran pajak dapat dilakukan di berbagai layanan Samsat berikut:

- Samsat induk kabupaten/kota 

- Samsat keliling 

- Gerai Samsat 

- Samsat outlet 

- Tempat layanan lainnya yang tersedia 

Ketentuan Program

Program pemutihan ini berlaku bagi kendaraan yang terdaftar di wilayah Provinsi Banten dan melakukan pembayaran pajak tahun 2025. 

Program tidak berlaku untuk kendaraan yang akan melakukan proses mutasi keluar dari Provinsi Banten.

Persyaratan Dokumen

Berikut syarat dokumen yang perlu disiapkan sesuai jenis layanan yang dipilih: 

1. Perpanjang STNK 5 Tahunan

- STNK asli dan fotokopi 

- BPKB asli dan fotokopi 

- KTP asli dan fotokopi sesuai identitas kendaraan 

- Surat kuasa (jika diwakilkan) 

- Kendaraan harus dibawa untuk cek fisik

2. Perpanjang STNK Tahunan

- STNK asli dan fotokopi 

- BPKB asli dan fotokopi 

- KTP asli dan fotokopi sesuai identitas kendaraan 

- Surat kuasa (jika diwakilkan)

Pemprov Banten Tambah Jam Pelayanan Samsat 

Untuk mengantisipasi terjadinya penumpukan pemohon, Pemprov Banten akan menambah jam dan loket pelayanan di setiap UPT Samsat.

"Jam kerja setiap UPT juga akan ditambah. Termasuk beberapa UPT akan tetap buka di hari libur," kata Gubernur Banten, Andra Soni, Rabu (9/4/2025).

Ia meminta seluruh UPT Samsat untuk memaksimalkan tenaganya agar para wajib pajak terlayani hingga program tersebut berakhir pada 30 Juni 2025 mendatang.

"Mudah-mudahan dari berbagai perencanaan yang dibahas tadi, pelaksanaannya berjalan dengan baik," katanya.

Plt Kepala Bapenda, Deden Apriandhi, menambahkan pihaknya terus melakukan koordinasi bersama jajaran Polda Banten dan Polda Metro Jaya, serta pihak Jasa Raharja terkait pelaksanaan relaksasi pajak ini.

Berdasarkan hasil koordinasi itu, ada beberapa opsi yang akan diterapkan untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan pembayar pajak, termasuk akan dilakukan penambahan jumlah loket di beberapa UPT yang cukup padat.

"Seperti UPT Samsat Balaraja, Ciputat, Cikokol dan Kelapa Dua. Di empat UPT itu yang jumlah wajib pajaknya cukup tinggi," katanya. 

Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved