Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Andra Soni Sebut Pemprov Banten Cuan Rp 15 M di Hari Pertama Pemutihan PKB
Pemerintah Provinsi Banten meraup pendapatan sebesar Rp 15 miliar dari pajak kendaraan bermotor (PKB).
TRIBUNBANTEN.COM - Gubernur Banten Andra Soni mengungkapkan, Pemprov Banten meraup pendapatan sebesar Rp 15 miliar dari pajak kendaraan bermotor (PKB).
Pendapatan itu diterima pada hari pertama diberlakukannya program pemutihan pajak dan denda kendaraan, yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Banten No 170 Tahun 2025 yang resmi direalisasikan mulai hari Kamis (10/4/2025).
Berdasarkan catatan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, wajib pajak yang membayar PKB dalam sehari mencapai Rp 10,9 miliar, dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mencapai Rp 4,2 miliar.
Baca juga: Gubernur Andra Ingatkan Warga Banten Agar Tak Sia-siakan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
"Jadi sebelum Lebaran itu rata-rata per harinya pembayaran pajak bermotor Rp 7 miliar per hari, dan kemarin itu capaiannya sekitar Rp 10 miliar PKB-nya dan ada BBNKB juga," ujar Gubernur Banten Andra Soni dikutip dari Kompas.com, Jumat (11/4/2025).
Andra mengungkapkan, evaluasi pada hari pertama pelaksanaan, yaitu terkait pelayanan yang harus diperbaiki.
Sebab menurut Andra, dari hasil pantauannya terlihat belum siapnya pegawai Samsat menerima lonjakan masyarakat.
"Jadi ini belum pernah dialami oleh pegawai Samsat yang kita tahu tunjangan tinggi, berbeda dengan yang lain."
"Nah, ini alat kita untuk menguji apakah mereka bisa bekerja melayani masyarakat," ungkapnya.
Selain itu, pembenahan dilakukan pada hari kedua seperti diterapkan nomor antrian, menambah ruang tunggu, pemasangan tenda, dan memperbanyak informasi syarat dan berkas yang harus disiapkan.
Andra menegaskan, jika masyarakat mengalami atau menjadi korban pungutan liar (pungli) saat pengurusan dokumen kendaraan bermotor agar segera melaporkan kepadanya.
"Seluruh petugas Samsat tugasnya melayani, bukan cari untung," tegas mantan Ketua DPRD Banten itu.
Gubernur Andra Ingatkan Warga Banten Agar Tak Sia-siakan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Gubernur Banten Andra Soni kembali mengingatkan masyarakat Provinsi Banten, agar tidak menyia-nyiakan kesempatan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) di "Tanah Jawara", Selasa (8/4/2025).
"Kami ingatkan kembali."
"Silahkan datang ke Kantor Samsat Provinsi Banten terdekat yang tersebar di seluruh wilayah Provinsi Banten."
"InsyaAllah petugas siap melayani dengan baik," ujar Gubernur Banten Andra Soni, dikutip dari akun Instagram pribadinya, Selasa (8/4/2025).
Diberitakan sebelumnya, Gubernur Banten Andra Soni resmi menghapus tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) di "Tanah Jawara".
Kebijakan itu tertuang dalam surat keputusan Gubernur nomor 170 tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Bapenda Banten, Deden Apriandhi Hartawan.
"Ya hari ini Pak Gubernur sudah mengeluarkan surat keputusan penghapusan tunggakan pajak," kata Kepala Bapenda Banten, Deden Apriandhi Hartawan melalui pesan instan, Kamis (27/3/2025).
Diketahui, dalam surat keputusan Gubernur Banten tersebut ada dua ketentuan yang mendapat penghapusan tunggakan pajak.
Pertama pembebasan pokok dan sanksi PKB diberikan kepada wajib pajak yang belum melakukan pembayaran PKB sejak tahun 2024 dan sebelum tahun 2024, untuk wajib pajak yang melakukan pembayaran dengan masa pajak 2025 sampai dengan 2026.
Kedua pembebasan sanksi PKB diberikan kepada wajib pajak untuk tahun pajak 2025. Ketentuan tersebut tidak berlaku bagi wajib pajak yang melakukan mutasi keluar Provinsi Banten.
"Kebijakan tersebut mulai efektif tanggal 10 April sampai 30 Juni 2025," jelas Deden.
Deden menghimbau, agar masyarakat dapat memanfaatkan program tersebut untuk meringankan beban dalam membayar pokok pajak.
"Mudah-mudahan dengan adanya program ini masyarakat terbantu."
"Makanya harus segera bayar pajak, mumpung dihapus tunggakannya," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hari Pertama Pemutihan Pajak Kendaraan, Banten Raup Rp 15 Miliar"
Sampai Kapan Masa Perpanjangan Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten? Cek Syarat dan Ketentuannya |
![]() |
---|
Bapenda Lebak Sudah Kantongi Rp 22 Miliar dari Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten |
![]() |
---|
Pemutihan Pajak Pendaraan di Banten Berlanjut Hingga 31 Oktober 2025, Ini Syarat Perpanjang STNK |
![]() |
---|
PENGUMUMAN: Pemutihan Pajak Pendaraan Bermotor di Banten Diperpanjang Sampai 31 Oktober 2025 |
![]() |
---|
Pemutihan PKB Diperpanjang Sampai 4 Bulan ke Depan, Gubernur Banten: Semoga Jadi Kabar Gembira! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.