Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Hari Pertama Pemutihan Pajak Kendaraan, UPT Samsat Cikokol Raup Rp 1,8 Miliar
Kantor Unit Pelaksana Teknis atau UPT Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Cikokol menerima pendapatan sebesar Rp 1,8 Miliar pada hari pe
TRIBUNBANTEN.COM - Pemerintah Provinsi Banten saat ini tengah gencar menggelar program penghapusan pokok dan sanksi administrasi tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Banten No 170 Tahun 2025.
Meski baru hari pertama digelar pada Kamis (10/4/2025) kemarin, Pemprov Banten mampu meraup pendapatan belasan miliar yang bersumber dari pendapatan pajak kendaraan bermotor (PKB).
Satu di antaranya bersumber dari Kantor Unit Pelaksana Teknis atau UPT Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Cikokol.
Baca juga: Pemprov Banten Raup Rp 15 Miliar, dari Hasil Pemutihan Pajak Kendaraan Hari Pertama
Pada hari pertama kebijakan Gubernur Andra Soni direalisasikan, UPT Samsat Cikokol menerima pendapatan sebesar Rp 1,8 miliar dari program pemutihan tunggakan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Plt. Kepala UPT Samsat Cikokol, Awal Pasenggong mengatakan, jumlah tersebut didapat dari pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) yang jumlahnya mencapai 3.005 unit.
"Alhamdulillah hari pertama kemarin antusias masyarakat cukup tinggi dengan jumlah kendaraan yang mendaftar sebanyak 3.005 unit dan jumlah penerimaan PKB sekira 1,8 miliar," ujar Awal dikutip dari TribunTangerang.com, pada Jumat (11/4/2025).
"Dari jumlah tersebut pemohon terbanyak didominasi oleh kendaraan roda dua sekira 2.300 unit sepeda motor yang melakukan pembayaran," sambungnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, program pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut tidak hanya tertuju pada bebas denda, melainkan juga pajak pokok yang dimiliki setiap kendaraan bermotor.
Dengan demikian masyarakat hanya cukup membayarkan pajak kendaraan bermotornya untuk periode terbaru yakni Tahun 2025 ini.
"Antusias masyarakat sangat tinggi karena memang membuat masyarakat hanya wajib membayarkan pajak kendaraannya di tahun terbaru atau tahun 2025 ini," kata dia.
Masyarakat pun diminta untuk menyesuaikan waktu luang di tengah-tengah kesibukannya guna memanfaatkan program terobosan baru dari Gubernur Banten, Andra Soni tersebut.
Terlebih jangka waktu yang diberikan agar dapat mengikuti program ini dihadirkan kepada masyarakat di wilayah Provinsi Banten hingga 30 Juni 2025 mendatang.
Guna memastikan program penghapusan tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor itu dirasakan seluruh masyarakat, pihak Samsat akan semakin menggencarkan sosialisasi demi menggaet para pemilik wajib pajak tersebut.
"Kami sampaikan kepada masyarakat bahwa pelaksanaan bebas denda ini dari waktunya masih panjang sekira dua bulan ke depan, kami berharap antusias masyarakat bisa dimanfaatkan di hari lain selama dibukanya program pembayaran bebas pajak dan denda ini," ungkapnya.
"Untuk target sebenarnya kami enggak ada, tapi kami akan berusaha semaksimal mungkin melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar segera melakukan pembayaran pajak, daftar ulang kendaraan, dan menyelesaikan masalah tungakan yang ada pada masyarakat sehingga melakukan pembayaran," imbuhnya.
Menurut Awal, tingginya antusias warga mengikuti program tersebut sejalan dengan ungkapan rasa terima kasih atas penerapan kebijakan yang dinilai berpihak kepada masyarakat kecil.
Sebab umumnya masyarakat menunggak pembayaran pajak kendaraan mereka lantaran prioritas penggunaan dana lebih diutamakan untuk kepentingan pribadi dan keluarga dalam memenuhi kehidupan sehari-harinya.
Baca juga: Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten, Ini Syarat Perpanjang STNK Tahunan dan 5 Tahunan Terbaru 2025
"Alhamdulillah terkait dengan adanya kebijakan dari Pak Gubernur Banten, banyak yang menyampaikan rasa terima kasihnya, karena kebijakan ini bagian dari meringankan beban masyarakat," ucapnya.
"Sehingga masyarakat antusias untuk membayar pajak, sembari mengapresiasi juga kepada teman-teman UPT Samsat Cikokol karena pelayanannya yang cepat dan tidak menimbulkan penumpukan," jelasnya.
Sementara itu salah seorang pemohon asal Poris Plawad, Rian Sodri Putra menyebut program pemutihan pajak tersebut sangat terasa dalam membantu masyarakat.
Dengan diterapkannya pemutihan tersebut, ia akan berusaha untuk dapat memastikan membayarkan pajaknya tepat waktu.
"Alhamdulillah program ini sangat membantu khususnya untuk kami warga yang pendapatannya tidak banyak," ucapnya.
"Setelah pemutihan ini akan saya usahakan untuk membayarkan pajak setiap tahunnya tanpa menunda-nundanya lagi, terima kasih Pemerintah Provinsi Banten atas program ini," pungkasnya.
Pemprov Banten Raup Rp 15 Miliar
Pemerintah Provinsi Banten meraup pendapatan sebesar Rp 15 miliar dari pajak kendaraan bermotor (PKB).
Pendapatan itu diterima pada hari pertama, sejak diberlakukannya program pemutihan pajak dan denda kendaraan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Banten No 170 Tahun 2025 yang resmi direalisasikan mulai hari Kamis (10/4/2025).
Berdasarkan catatan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, wajib pajak yang membayar PKB dalam sehari mencapai Rp 10,9 miliar, dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mencapai Rp 4,2 miliar.
"Jadi sebelum Lebaran itu rata-rata per harinya pembayaran pajak bermotor Rp7 miliar per hari, dan kemarin itu capaiannya sekitar Rp10 miliar PKB-nya dan ada BBNKB juga," ujar Gubernur Banten Andra Soni dikutip dari Kompas.com, Jumat (11/4/2025).
Baca juga: Ini Syarat dan Ketentuan Pemutihan Pajak Kendaraan di Samsat Balaraja, Tangerang-Banten
Andra mengungkapkan, evaluasi pada hari pertama pelaksanaan, yaitu terkait pelayanan yang harus diperbaiki.
Sebab menurut Andra, dari hasil pantauannya terlihat belum siapnya pegawai Samsat menerima lonjakan masyarakat.
"Jadi ini belum pernah dialami oleh pegawai Samsat yang kita tahu tunjangan tinggi, berbeda dengan yang lain. Nah, ini alat kita untuk menguji apakah mereka bisa bekerja melayani masyarakat," ungkapnya.
Selain itu, pembenahan dilakukan pada hari kedua seperti diterapkan nomor antrian, menambah ruang tunggu, pemasangan tenda, dan memperbanyak informasi syarat dan berkas yang harus disiapkan.
Andra menegaskan, jika masyarakat mengalami atau menjadi korban pungutan liar (pungli) saat pengurusan dokumen kendaraan bermotor agar segera melaporkan kepadanya.
"Seluruh petugas Samsat tugasnya melayani, bukan cari untung," tegas mantan Ketua DPRD Banten itu.
pemutihan pajak kendaraan bermotor
pemutihan pajak kendaraan
pemutihan pajak
pemutihan
pajak kendaraan
UPT Samsat Cikokol
Sampai Kapan Masa Perpanjangan Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten? Cek Syarat dan Ketentuannya |
![]() |
---|
Bapenda Lebak Sudah Kantongi Rp 22 Miliar dari Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten |
![]() |
---|
Pemutihan Pajak Pendaraan di Banten Berlanjut Hingga 31 Oktober 2025, Ini Syarat Perpanjang STNK |
![]() |
---|
PENGUMUMAN: Pemutihan Pajak Pendaraan Bermotor di Banten Diperpanjang Sampai 31 Oktober 2025 |
![]() |
---|
Pemutihan PKB Diperpanjang Sampai 4 Bulan ke Depan, Gubernur Banten: Semoga Jadi Kabar Gembira! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.