Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Pemprov Banten Raup Rp 15 Miliar, dari Hasil Pemutihan Pajak Kendaraan Hari Pertama

Pendapatan pajak kendaraan bermotor (PKB) pada hari pertama diberlakukannya program pemutihan pajak dan denda mencapai Rp15 miliar.

|
Editor: Ahmad Tajudin
Kolase Tribun Banten/Instagram
PEMUTIHAN PAJAK KENDARAAN - Pemerintah Provinsi Banten meraup pendapatan sebesar Rp15 miliar dari pajak kendaraan bermotor (PKB). 

TRIBUNBANTEN.COM - Pemerintah Provinsi Banten meraup pendapatan sebesar Rp 15 miliar dari pajak kendaraan bermotor (PKB).

Pendapatan itu diterima pada hari pertama, sejak diberlakukannya program pemutihan pajak dan denda kendaraan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Banten No 170 Tahun 2025 yang resmi direalisasikan mulai hari Kamis (10/4/2025). 

Berdasarkan catatan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, wajib pajak yang membayar PKB dalam sehari mencapai Rp 10,9 miliar, dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mencapai Rp 4,2 miliar. 

Baca juga: Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten, Ini Syarat Perpanjang STNK Tahunan dan 5 Tahunan Terbaru 2025

"Jadi sebelum Lebaran itu rata-rata per harinya pembayaran pajak bermotor Rp7 miliar per hari, dan kemarin itu capaiannya sekitar Rp10 miliar PKB-nya dan ada BBNKB juga," ujar Gubernur Banten Andra Soni dikutip dari Kompas.com, Jumat (11/4/2025).

Andra mengungkapkan, evaluasi pada hari pertama pelaksanaan, yaitu terkait pelayanan yang harus diperbaiki.

Sebab menurut Andra, dari hasil pantauannya terlihat belum siapnya pegawai Samsat menerima lonjakan masyarakat.

"Jadi ini belum pernah dialami oleh pegawai Samsat yang kita tahu tunjangan tinggi, berbeda dengan yang lain. Nah, ini alat kita untuk menguji apakah mereka bisa bekerja melayani masyarakat," ungkapnya. 

Baca juga: Diprotes Warga, Samsat Cikande Janji Bakal Lakukan Evaluasi Pelayanan Pemutihan Pajak Kendaraan 

Selain itu, pembenahan dilakukan pada hari kedua seperti diterapkan nomor antrian, menambah ruang tunggu, pemasangan tenda, dan memperbanyak informasi syarat dan berkas yang harus disiapkan.

Andra menegaskan, jika masyarakat mengalami atau menjadi korban pungutan liar (pungli) saat pengurusan dokumen kendaraan bermotor agar segera melaporkan kepadanya.

"Seluruh petugas Samsat tugasnya melayani, bukan cari untung," tegas mantan Ketua DPRD Banten itu.

 

Sumber : Kompas.com 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved