Aliran Sesat, Ubah Kalimat Syahadat Hingga Ajaran Masuk Surga Dengan Beli Tiket Seharga Rp 7 Juta
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku, telah menghentikan aktivitas sebuah kelompok tarekat yang diduga menyebarkan paham
TRIBUNBANTEN.COM - Aliran sesat ditemukan di wilayah Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku.
Sebuah kelompok tarekat diduga telah menyebarkan paham sesat yang bertentangan dengan ajaran Islam.
Saat ini, kelompok tersebut diketahui telah dihentikan aktivitasnya oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku.
Adapun praktiknya, kelompok yang dipimpin oleh La Bandunga itu mengajarkan bahwa ibadah seperti shalat lima waktu, puasa, dan pembayaran zakat tidak perlu dilakukan.
Baca juga: Polisi Tangkap Wanita Pimpinan Aliran Sesat Tarekat Anak Loloa, Pelaku Ubah Rukun Islam Jadi 11
Selain itu, kelompok ini juga memiliki kitab yang mereka sebut "Perisai Diri," di mana terdapat perubahan pada surat Al Fatihah dan beberapa surat lainnya dalam Al Quran, serta modifikasi pada kalimat syahadat.
Sekretaris MUI Kabupaten Seram Bagian Barat, Syuaib Pattimura, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pertemuan dengan empat pimpinan tarekat tersebut, difasilitasi oleh aparat kepolisian setempat pada Rabu (9/4/2025).
"Dari hasil pertemuan di Polres, pemahaman mereka sangat menyimpang dari pokok ajaran Islam," kata Syuaib dikutip dari Kompas.com, Jumat (11/4/2025).
Syuaib juga mengungkapkan bahwa dalam pertemuan tersebut, dirinya sempat mempelajari isi kitab kelompok itu dan menemukan banyak hal yang melenceng dari ajaran Islam.
"Mereka memiliki buku panduan bernama 'Perisai Diri' di dalamnya terdapat perubahan surat Al Fatihah, surat Al Ikhlas, dan kalimat syahadat," ungkap Syuaib.
Ia menambahkan bahwa saat ditanya mengenai dalil ajaran mereka, pimpinan tarekat tersebut tidak dapat memberikan jawaban memadai, yang menunjukkan bahwa ajaran mereka sangat menyimpang.
Lebih lanjut, Syuaib mengungkapkan kesesatan lain yang diajarkan oleh kelompok tersebut, yaitu klaim bahwa mereka dapat menjamin surga bagi pengikutnya dengan membayar tiket.
"Untuk tiket ke surga dikenakan biaya Rp 7 juta, dan bagi pengikut yang ingin menebus orangtuanya agar bisa ke surga, tiketnya Rp 15 juta," ujarnya.
Meskipun mereka membantah ajaran tersebut, Syuaib menegaskan bahwa tindakan tersebut jelas menyimpang.
Setelah memastikan bahwa ajaran kelompok tersebut sesat, MUI segera menghentikan aktivitas mereka dan meminta mereka untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan larangan beraktivitas di wilayah Seram Bagian Barat.
Syuaib menyatakan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan MUI Maluku dan Kementerian Agama untuk menangani masalah ini.
Terungkap! Isi Gugatan Cerai Pratama Arhan pada Azizah Salsha, Ternyata Sudah Pisah Rumah Sejak Lama |
![]() |
---|
Sempat Viral, Pelaku Kekerasan Terhadap Dokter di RSUD Sekayu Musi Banyuasin, Kini Diamankan Polisi |
![]() |
---|
Viral Guru di Pesawaran, Intimidasi Hingga Cekik Murid SD saat Upacara: Diduga Alami Gangguan Jiwa |
![]() |
---|
Viral Drumband di Jambi Gagal Tampil saat HUT ke-80 RI, Gegara Panitia Putar Musik untuk Istri Camat |
![]() |
---|
Momen Haru Paskibraka di Lebak, Sukses Kibarkan Bendera di HUT ke-80 RI, Meski Seragam Penuh Lumpur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.