PSU Pilkada Kabupaten Serang

Pengamat Nilai Surat Edaran Bupati Serang Tak Efektif Tingkatkan Partisipasi Pemilih di PSU Pilkada

Surat Edaran (SE) yang diterbitkan oleh Bupati Serang disebut tak efektif dalam meningkatkan partisipasi pemilih, dalam Pemungutan Suara Ulang 2025.

Penulis: Ade Feri | Editor: Ahmad Haris
Kolase Tribun Banten/Capture
KIRI: Bupati Serang saat hadir di acara rapat paripurna DPRD Kabupaten Serang beberapa waktu lalu. KANAN: Capture Surat Edaran (SE) Nomor 270/416/Tapem/ 2025 tentang Pemungutan Suara Ulang (PSU). 

Laporan wartawan TribunBanten.com Ade Feri Anggriawan 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Pengamat Kebijakan Publik Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Ahmad Sururi, menilai Surat Edaran (SE) yang diterbitkan oleh Bupati Serang tidak efektif dalam meningkatkan partisipasi pemilih, dalam Pemungutan Suara Ulang 2025.

Ia mengatakan, Surat Edaran bernomor 270/416/Tapem/2025 tersebut, tidak mengatur secara tegas, kepada para pimpinan perusahaan ataupun pimpinan instansi, agar memberikan kelonggaran waktu bagi pegawainya agar mencoblos 19 April 2025 mendatang.

"Saya melihat SE tersebut tidak efektif meningkatkan partisipasi pemilih," ujarnya melalui sambungan telepon, Sabtu (12/4/2025).

Baca juga: Bupati Serang Terbitkan Surat Edaran Tentang PSU, Imbau Semua Pihak Beri Kesempatan Mencoblos

"Karena sifatnya hanya imbauan dan tidak mengikat," sambungnya.

Menurutnya, agar partisipasi pemilih meningkat, Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah, seharusnya juga dapat melakukan pendekatan yang lebih daripada menerbitkan SE tertanggal 9 April 2025 tersebut.

Sebab, kata dia, pokok permasalahan bagi karyawan khususnya buruh dalam partisipasi PSU nanti, ialah terkait waktu kerja.

"Kan kalau buruh itu menggunakan sistem shift, terus gimana untuk pegawai yang gak libur dan harus bekerja di hari pelaksanaan PSU," ucapnya.

Sururi mengungkapkan, Bupati Serang beserta jajaran, seharusnya dapat melakukan penyesuaian waktu dengan berkomunikasi kepada pimpinan perusahaan.

"Perlu dibarengi dengan mekanisme dan pendekatan ke pimpinan perusahaan di Kabupaten Serang terkait penyesuaian waktu kerja di 19 April nanti," ungkapnya.

Selain pimpinan perusahaan, kata Sururi, pihak lain yang tak kalah penting ialah para Serikat Pekerja. 

"Pihak ini seharusnya bisa dirangkul, untuk turut mensosialisasikan kepada para buruh, agar bisa mencoblos cabup dan cawabup Serang, Andika-Nanang atau Zakiyah-Najib," katanya.

Baca juga: Begini Jurus KPU Cegah Terjadinya Konflik di TPS Saat PSU Pilkada Kabupaten Serang

"Seharusnya Bupati Serang juga menegaskan aturan mengikuti PSU ke serikat pekerja sebagai partner perusahaan, yang menjadi target adalah pemilih atau karyawan, bukan perusahaan," tandasnya.

Namun saat TribunBanten.com mengkonfirmasi lebih jauh terkait SE tersebut kepada Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah, dan juga Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang, Rudy Suhartanto.

Namun hingga berita ini diterbitkan, belum juga merespon. 

Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved