Polres Metro Jaksel Tangkap Mantan Artis Sinetron, Diduga Kasus Peredaran Uang Palsu

Seorang mantan artis berinisial SKW (41) ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan lantaran terlibat kasus peredaran uang palsu.

Editor: Ahmad Tajudin
Tribunnews.com
UANG PALSU - Seorang mantan artis berinisial SKW (41) ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan lantaran terlibat kasus peredaran uang palsu. 

TRIBUNBANTEN.COM - Polres Metro Jakarta Selatan menangkap seorang mantan artis sinetron berinisial SKW (41) .

Penangkapan itu dilakukan lantaran SKW diduga terlibat kasus peredaran uang palsu

Dalam aksinya, terduga pelaku sudah mencoba berulang-kali melakukan transaksi di pusat perbelanjaan.

Baca juga: Bongkar Sindikat Uang Palsu, Polda Banten Sita Bergepok-gepok Rupiah hingga Dollar Palsu

Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel), Iptu Teddy Rohendi menyampaikan, pada saat petugas menangkap SKW, pihaknya menemukan uang palsu pecahan Rp 100.000 sebanyak 2.235 lembar, atau mencapai Rp 223 Juta.

"Tersangka dengan sengaja datang ke Lippo Mall Kemang, Jakarta Selatan, melakukan transaksi pembelian di Hypermart dan Ace hardware (Az.ko) dan pada saat tersangka melakukan pembelian di Hypermart lalu melakukan pembayaran dengan uang palsu yang dibawanya dan berhasil," ungkap Teddy Rohendi melalui keterangan tertulis, Minggu (13/4/2025).

Teddy menyebut, aksi SKW diketahui ketika ingin melakukan transaksi kembali. 

Saat itu, kata dia, petugas kasir sempat membatalkan transaksi, karena uang yang dibawa SKW palsu setelah terdeteksi dengan sinar ultraviolet atau UV.

"Tersangka mencoba lagi melakukan transaksi pembelian di toko yang sama, namun kasir yang berbeda. Pada saat melakukan pembayaran kasir toko melakukan pemeriksaan terlebih dahulu dengan mesin pendeteksi uang sinar UV, dan diketahui uang tersebut Palsu dan transaksi dibatalkan," jelas Teddy Rohendi.

Tidak berhenti di situ, tersangka justru kembali mencoba melakukan transaksi menggunakan uang palsu di toko lain, namun kembali ditolak karena menggunakan uang palsu

"Kemudian tersangka mencoba melakukan pembelian lagi di toko lainnya. Pada saat melakukan transaksi dengan uang cash tersangka memberikan uang 11 lembar uang palsu kepada kasir dan dicek ternyata palsu, ," ungkap Teddy.

Teddy mengungkapkan, tersangka langsung diamankan pihak sekuriti dan diketahui berulang kali melakukan pembelian dengan uang palsu.

"Lalu, pihak sekuriti mengamankan tersangka dan memberitahukan kepada keamanan Mall Lippo kemang, ternyata diketahui sudah melakukan transaksi di Lippo Mall menggunakan uang palsu lebih dari dua kali," pungkasnya. 

Atas perbuatannya, SKW dijerat Pasal 26 ayat 2 dan 3 Jo 36 ayat ayat 2 dan 3 Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dan atau Pasal 244 KUHP dan atau 245 KUHP.

 

Sumber : Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved