Pembakaran Kandang Ayam di Padarincang

Kawal Sidang Praperadilan, Warga Padarincang Unjuk Rasa di Depan PN Serang 

Puluhan warga yang tergabung dalam Aliansi Padarincang Melawan melakukan aksi unjuk rasa (Unras) di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Serang, Senin

Penulis: Ade Feri | Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/Ade Feri Anggariawan
Aliansi Padarincang Melawan melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Pengadilan Negeri Serang, Senin (14/4/2025). 

Laporan wartawan TribunBanten.com Ade Feri Anggriawan 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Puluhan warga yang tergabung dalam Aliansi Padarincang Melawan, melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Pengadilan Negeri atau PN Serang, Senin (14/4/2025).

Aksi tersebut dilakukan dalam rangka mengawal sidang praperadilan sembilan warga Kampung Cibetus, Desa Curuggoong, Kecamatan Padarincang, yang menjadi tersangka dalam kasus pembakaran kandang ayam milik PT Sinar Ternak Sejahtera (STS).

Berdasarkan pantauan TribunBanten.com, nampak para warga datang dengan membawa sejumlah poster tuntutan.

Baca juga: Poin Tuntutan Kuasa Hukum 9 Warga Padaricang pada Sidang Praperadilan Kasus Pembakaran Kandang Ayam

Mereka melakukan sejumlah orasi dengan menggunakan pengeras suara.

"Negara punya militer, kita punya Allah," tulis salah satu poster.

Pendamping warga Padarincang, Akbar mengatakan, kedatangan dirinya bersama rombongan dalam rangka menuntut agar para penegak hukum dapat membebaskan warga yang ditangkap.

"Tuntutan warga tetap seperti dari awal, mengharapkan pembebasan warga-warga yang ditangkap," ujarnnya saat ditemui usai melakukan orasi.

Selain menuntut pembebasan terhadap para warga yang ia anggap tidak bersalah, pihaknya juga menuntut agar oknum aparat kepolisian yang dinilai melanggar HAM diadili.

"Adili para polisi yang melanggar HAM, cabut dan pecat polisi yang langgar HAM," tegasnya.

Terakhir pihaknya juga meminta, agar izin usaha milik PT STS di cabut.

"Karena sejak tahun 2013-2025, warga Cibetus telah mengalami berbagai masalah akibat limbah peternakan, termasuk bau menyengat, pencemaran air, serta meningkatnya gangguan kesehatan seperti infeksi saluran pernapasan, kuku terkelupas dan masih banyak dampak lainnya," paparnya.

Namun kata dia, pihaknya menerima informasi bahwa permohonan pra peradilan yang dilakukan telah gugur.

"Tapi kami akan terus menyuarakan dan kami akan melakukan beberapa upaya hukum lainnya," kata Akbar.

"Bentuknya, mau itu prapradilan lanjutan ataupun sidang pokok perkara terkait pembuktian tindak pidana," tandasnya.

Adapun saat dikonfirmasi, Humas PN Serang, Mochamad Ichwanudin, mengatakan aksi yang dilakukan oleh para warga Padarincang berjalan baik dan kondusif.

"Alhamdulillah berjalan baik, proses hukum berjalan kondusif," ujarnnya melalui pesan WhatsApp.

Dirinya juga membenarkan, bahwa permohonan pra peradilan telah digugurkan oleh hakim tunggal Galih Dewi Inanti Akhmad 

Ichwan menjelaskan, alasan gugurnya pra peradilan terhadap sembilan warga tersebut karena sejumlah hal.

Baca juga: Upaya Damai Tak Terwujud, Berkas Perkara Pembakaran Kandang Ayam Segera Dilimpahkan ke PN Serang

"Bahwa terhadap permohonan praperadilan yang diajukan oleh Para Pemohon tersebut, telah ternyata berkas perkara (pokok) Para Pemohon telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang," ucapnya.

"Dan telah terinput dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), dan e-berpadu Pengadilan Negeri Serang," imbuhnya.

"Bahwa dengan telah dilimpahkannya berkas perkara (Pokok) tersebut, dan sudah ditetapkan tanggal sidang pertamanya, maka berdasarkan Pasal 82 Ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU/XII/2015 tanggal 9 November 2016, permohonan Praperadilan gugur," tandasnya.

Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved