Kejati Banten Telusuri Aliran Dana dan Nilai Kerugian Korupsi Pengelolaan Sampah di Tangsel

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten masih menelusuri aliran dana dalam kasus korupsi pengelolaan dan pengangkutan sampah di Kota Tangerang Selatan.

Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Abdul Rosid
kejatibanten.go.id
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten masih menelusuri aliran dana dalam kasus korupsi pengelolaan dan pengangkutan sampah di Kota Tangerang Selatan. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten masih menelusuri aliran dana dalam kasus korupsi pengelolaan dan pengangkutan sampah di Kota Tangerang Selatan.

Dalam kasus tersebut Kepala DLH Tangerang Selatan Wahyunoto Lukman dan Direktur PT EPP, Syukron Yuliadi Mufti ditetapkan tersangka.

Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna, mengatakan penelusuran aliran dana ini dilakukan untuk mengetahui uang hasil korupsi tersebut mengalir ke siapa saja. 

Baca juga: Korupsi Anggaran Pengelolaan Sampah, Harta Kepala DLH Tangsel Banten Rp3,4 Miliar

"Untuk sementara, tim masih terus melakukan pemeriksaan lebih dalam terhadap aliran dananya," kata Rangga di Kejati Banten, Selasa (15/4/2025).

Rangga menjelaskan, selain itu pihaknya perlu melakukan pendalaman terkait jumlah kerugian negara dalam kasus tersebut. 

"Ini juga perlu didalami terkait kerugian negaranya," ungkapnya.

Dalam melakukan penelusuran tersebut, Kejati Banten akan menggandeng auditor dan akuntan publik agar nilai kerugian dan aliran dana dalam kasus tersebut dapat diketahui secara jelas.

"Tunggu saja perkembangannya, nanti akan kami kasih tahu hasilnya kalau sudah ada nilai kerugiannya," katanya.

Wahyunoto dan Syukron melakukan kongkalikong untuk mengubah KBLI PT EPP atau Ella Pratama Perkasa menjadi KBLI pengelolaan dan pengangkutan sampah.

Upaya itu dilakukan agar PT EPP menjadi perusahaan yang memenangkan paket pekerjaan pengelolaan dan pengangkutan sampah di DLH Tangerang Selatan sebesar Rp75 miliar.

Tak hanya itu, Wahyunoto juga mengatur titik pembuangan sampah yang ada di Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bogor dan Bekasi. Sampah tersebut dibuang menggunakan metode open dumping tanpa adanya pemrosesan akhir sampah.

Kepala Seksi Penyidikan Kejati Banten, Himawan mengatakan, lahan yang dijadikan tempat pembuangan sampah merupakan milik masyarakat yang bersedia menampung sampah.

Tempat tersebut ilegal karena tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Ditambah metode open dumping telah dilarang oleh pemerintah.

"Secara regulasi open dumping dilarang," katanya. 

Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved