Kasus Korupsi
Berkas Lengkap, Tersangka Kasus Korupsi Pengelolaan Sampah DLHK Tangsel Segera Disidang
Kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pekerjaan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah DLHK Tangsel 2024 segera disidangkan.
Penulis: Ade Feri | Editor: Ahmad Haris
Laporan wartawan TribunBanten.com Ade Feri AnggriawanÂ
TRIBUNBANTEN.COM, TANGERANG SELATAN - Kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pekerjaan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup Dan Kebersihan Kota Tangerang Selatan atau DLHK Tangsel, pada tahun 2024 segera disidangkan.
Hal itu menyusul, telah dilaksanakannya penyerahan berkas perkara terhadap empat tersangka yakni SYM, TAKP, WL, dan tersangka ZY.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten, Rangga Adekresna.
Baca juga: Ini Peran Tiga Tersangka Kasus Korupsi Pengelolaan Sampah Rp75 M di Tangerang Selatan
Ia mengatakan, seluruh berkas perkara dan barang bukti tindak pidana korupsi terhadap keempat tersangka dinyatakan lengkap.
"Bahwa perbuatan para tersangka secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 21.682.959.360," ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima TribunBanten.com, pada Senin (11/8/2025).
"Terdapat 331 barang bukti berupa dokumen yang disita dari perkara tersebut," lanjutnya.
Ia mengatakan, selanjutnya para tersangka bakal ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) II B Serang selama 20 hari.
"Terhitung mulai tanggal 11 Agustus 2025 - 30 Agustus 2025," ucap Rangga.
Para tersangka tersebut, lanjut Rangga, dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," paparnya.
Dirinya menyebut, setelah tahap II ini rampung, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menyusun surat dakwaan.
"Dan selanjutnya JPU akan segera melimpahkan perkara tersebut ke ke pengadilan tindak pidana korupsi untuk disidangkan," tutupnya.
Awal Mula Terbongkarnya Kasus Korupsi Pengelolaan Sampah Oleh DLHK Tangsel
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten pada Februari 2025, mendalami kasus dugaan korupsi pengelolaan sampah di Pemerintah Kota Tangerang Selatan tahun 2024.
Begini Kondisi PDAM Lebak Usai Direktur dan Dewas Jadi Tersangka Kasus Korupsi 15 Miliar |
![]() |
---|
Sosok-Profil Gus Yahya, Ketum PBNU yang akan Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji Kemenag |
![]() |
---|
Telusuri Aliran Dana Dugaan Korupsi Kuota Haji, KPK Buka Kemungkinan Panggil Ketum PBNU |
![]() |
---|
Ini Modus Pegawai BRI Panongan Tangerang yang Diduga Melakukan Korupsi |
![]() |
---|
Deputi Gubernur BI Fillianingsih Diperiksa KPK Terkait Korupsi Dana CSR |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.