Pembakaran Kandang Ayam di Padarincang
PN Serang Gugurkan Permohonan Praperadilan 9 Warga Padarincang
Pengadilan Negeri Serang menggugurkan permohonan praperadilan sembilan warga Kampung Cibetus, Desa Curuggoong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang
Penulis: Ade Feri | Editor: Ahmad Haris
"Kami sebagai masyarakat kampung cibetus kecewa banget, 2 kali sidang digugurkan," ucapnya.
"Ada apa ini? Kalian punya uang, kami punya Tuhan, sampai kapanpun kami akan maju," tegasnya.
Lebih lanjut, Ita juga mengaku, bahwa diriny bersama beberapa warga Padarincang lainnya masih mengalami intimidasi dan teror, dari orang-orang tak dikenal yang berkeliling di kampung mereka setiap malam.
Baca juga: Wagub Banten Dimyati Ingatkan Kesehatan Petugas Hingga Pemberian Reward Bagi UPT Samsat Terbaik
"Sampai sekarang masih ada intimidasi, setiap malam selalu ada teror orang ga dikenal berkeliling dikampung kita," tuturnya.
"Kemaren ada ancaman bahwa kita setelah lebaran akan ditangkap semua," katanya.
Sebagai informasi, 9 warga Kampung Cibetus, Desa Curuggoong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, tersebut merupakan tersangka atas kasus pembakaran kandang ayam milik PT Sinar Ternak Sejahtera (STS).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.