Pembakaran Kandang Ayam di Padarincang

PN Serang Gugurkan Permohonan Praperadilan 9 Warga Padarincang

Pengadilan Negeri Serang menggugurkan permohonan praperadilan sembilan warga Kampung Cibetus, Desa Curuggoong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang

Penulis: Ade Feri | Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/Ade
Momen saat sidang praperadilan 9 warga Padarincang, Kabupaten Serang, atas kasus pembakaran kandang ayam milik PT Sinar Ternak Sejahtera, Senin (14/4/2025). 

"Kami sebagai masyarakat kampung cibetus kecewa banget, 2 kali sidang digugurkan," ucapnya.

"Ada apa ini? Kalian punya uang, kami punya Tuhan, sampai kapanpun kami akan maju," tegasnya.

Lebih lanjut, Ita juga mengaku, bahwa diriny bersama beberapa warga Padarincang lainnya masih mengalami intimidasi dan teror, dari orang-orang tak dikenal yang berkeliling di kampung mereka setiap malam. 

Baca juga: Wagub Banten Dimyati Ingatkan Kesehatan Petugas Hingga Pemberian Reward Bagi UPT Samsat Terbaik

"Sampai sekarang masih ada intimidasi, setiap malam selalu ada teror orang ga dikenal berkeliling dikampung kita," tuturnya.

"Kemaren ada ancaman bahwa kita setelah lebaran akan ditangkap semua," katanya.

Sebagai informasi, 9 warga Kampung Cibetus, Desa Curuggoong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, tersebut merupakan tersangka atas kasus pembakaran kandang ayam milik PT Sinar Ternak Sejahtera (STS).

Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved