Profil Tb Roy Facroji Basuni, Anggota DPRD Banten yang Ditangkap Polisi Gegara Kasus Penipuan

Anggota Fraksi Golkar DPRD Banten Tubagus Roy Facroji Basuni atau RFB ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan.

Editor: Ahmad Haris
Kolase Tribun Banten/Ist/Net
Anggota Fraksi Golkar DPRD Banten Tubagus Roy Facroji Basuni atau RFB ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan. 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Berikut ini adalah sosok dan profil Anggota Fraksi Golkar DPRD Banten Tb Roy Facroji Basuni atau RFB, yang  ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan.

Tb Roy Facroji Basuni ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Dirreskrimum Polda Banten

Dirreskrimum Polda Banten diduga melakukan penipuan dengan cara memberikan cek kosong, untuk pembelian beton cair di PT Sinar Dinamika Beton.

Baca juga: Viral, Anggota DPRD Sumut Cekcok Hingga Dorong dan Cekik Pramugari di Pesawat, Gegara Koper

Roy diduga melakukan penipuan pada Februari 2024 di Kantor Cabang Bank BJB Cilegon.

Hal itu disampaikan oleh Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan. 

"Saat itu RFB menyerahkan satu lembar Cek BJB senilai Rp350 juta ke pihak PT. Sinar Dinamika Beton sebagai pembayaran pembelian beton ready mix," kata Dian melalui keterangan tertulis, Selasa (15/4/2025).

Menurut Dian, pemesanan beton tersebut untuk melaksanakan pekerjaan yang dilakukan oleh CV Prisma Kencana perusahaan konstruksi milik Roy.

"Beton tersebut sudah dikirimkan oleh PT Sinar Dinamika Beton. Namun saat cek akan dicarikan transaksi ditolak karena bank karena saldo tidak cukup," katanya.

 

 

Dian mengatakan, pihak PT Sinar Dinamika Beton meminta pertanggung jawaban pada Roy selaku pimpinan CV Prisma Kencana, karena Pihak PT. Sinar Dinamika Beton mengalami kerugian.

"Kerugian tersebut tidak bisa di pertanggung jawabkan oleh tersangka RFB," ujar Dian.

Kesal tagihannya tidak dibayar berbulan-bulan, pihak perusahaan kemudian melaporkan RFB ke polisi.

Hingga akhirnya pria yang menjabat ketua IMI Banten ini ditetapkan tersangka.

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka RFB dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," ungkapnya.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved