PSU Pilkada Kabupaten Serang

Dua Paslon Bupati dan Wakil Bupati Serang Tak Ikut Nyoblos di PSU Pilkada 19 April

Dua pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Serang tidak ikut mencoblos dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU), yang akan digelar 19 April 2025.

Penulis: Ade Feri | Editor: Abdul Rosid
Kolase/TribunBanten.com
Dua pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Serang tidak ikut mencoblos dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU), yang akan digelar 19 April 2025. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com Ade Feri Anggriawan

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG – Dua pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Serang tidak ikut mencoblos dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU), yang akan digelar 19 April 2025.

Pasalnya, dua paslon tersebut yakni Andika Hazrumy-Nanang Supriyatna dan Ratu Rachmatu Zakiyah-Najib Hamas, tidak tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada PSU Pilkada Kabupaten Serang 2025.

Komisioner KPU Kabupaten Serang, Muhammad Asmawi mengatakan, berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), PSU Kabupaten Serang akan tetap menggunakan DPT, DPTb, dan DPK pada pilkada 27 November 2024.

Baca juga: Ramai Isu Dugaan OTT Money Politik di PSU Pilkada Kabupaten Serang, Gakkumdu: Tak Ada Barang Bukti

 “Calon kita kan tidak ada yang mencoblos di Kabupaten Serang. Baik calon bupati maupun calon wakil bupati, mereka tidak tercatat di dalam DPT Kabupaten Serang,” ujarnya kepada wartawan saat ditemui di acara Rakor Persiapan PSU, Rabu (16/4/2025).

Asmawi mengatakan, dua paslon bupati dan wakil bupati Serang tersebut merupakan warga yang berdomisili dan memiliki KTP di Kota Serang.

“Andika Hazrumy sesuai KTP nya itu di Jalan Bhayangkara 51 Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang. Lalu wakilnya Nanang Supriatna beralamat KTP di Jalan Bhayangkara 66 Kecamatan Cipocok Jaya,” ucapnya.

“Sedangkan calon Bupati Serang Ratu Rachmatu Zakiyah tinggal di Jalan Padjajaran Sumur Pecung, Kecamatan Serang. Begitu pula calon wakilnya Najib Hamas tinggal di Kelurahan Kagungan, Kecamatan Serang,” jelasnya.

Lebih lanjut dirinya mengungkapkan, bahwa dalam PSU Kabupaten Serang tidak ada perubahan DPT,DPTb, maupun DPK.

“Artinya masih sesuai pada saat pencoblosan pada saat 27 November 2024 kemarin,” ucapnya.

“Jadi tidak mungkin ada penambahan, kalau berkurang mungkin karena factor meninggal dunia ataupun berubah status menjadi TNI Polri,” tandasnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved