Bupati Lebak Hasbi Jayabaya Bakal Dilaporkan ke Mabes Polri, Ini Masalahnya
Bupati Lebak, Hasbi Jayabaya akan dilaporkan ke Mabes Polri terkait dugaan pencemaran nama baik.
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Bupati Lebak, Hasbi Jayabaya akan dilaporkan ke Mabes Polri terkait dugaan pencemaran nama baik.
Rencana pelaporan Hasbi Jayabaya akan dilayangkan oleh kuasa hukum Tia Rahmania.
Selain Hasbi, Tia juga akan melaporkan ahkamah Partai PDI-P dan Bonnie Triyana.
Upaya pelaporan itu dilakukan setelah Tia menang gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Baca juga: PSU Dimulai Besok. Ini Jumlah TPS di Kabupaten Serang Tetap 2.355
Tia sebelumnya dipecat dari PDI-P oleh
Mahkamah Partai karena disebut terbukti melakukan penggelembungan suara dalam pemilihan legislatif (Pileg) 2024 di Dapil Banten 1 sesuai yang dituduhkan oleh Bonnie Triyana.
Tia yang meraup suara sebanyak 37.359 suara batal dilantik sebagai anggota DPR.
Posisinya digantikan oleh Bonnie Triyana selaku caleg PDI-P daerah Dapil Banten 1 yang meraih suara terbanyak kedua setelah Tia.
Kuasa Hukum Tia Rahmania, Jupriyanto Purba mengatakan, pasca menang gugatan di PN Jakarta Pusat, pihaknya akan segera membuka laporan ke Mabes Polri.
"Kemungkinan saya akan membuat laporan polisi terkait pencemaran nama baik melalui media elektronik," kata Purba melalui sambungan telepon, Jumat (18/4/2025).
Purba mengungkapkan, ada sejumlah pihak yang akan dilaporkan ke Mabes Polri atas kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut.
Purba menilai, para terlapor telah melakukan perbuatan fitnah dan pencemaran nama baik yang merusak harkat martabat Tia Rahmania.
Hal itu mengacu pada putusan PN Jakarta Pusat nomor 603/Pdt.Sus-Parpol Pn.Jkt.pus bahwa Tia Rahmania tidak terbukti melakukan pengelembungan suara sesuai apa yang dituduhkan Mahkamah Partai.
"Terlapor semua anggota mahkamah partai, Bonnie Triyana dan Mochamad Hasbi (Bupati Lebak)."
"Di dalam putusannya dikatakan bahwa mahkamah partai yang dibantu oleh Bonnie Triyana dan M Hasbi melakukan perbuatan yang merusak citra Ibu Tia melalui media massa. Sehingga di situ perbuatan melawan hukum mereka," katanya.
Purba menjelaskan, dalam laporan tersebut pihaknya tidak perlu banyak-banyak membawa alat bukti karena melalui putusan PN Jakarta Pusat sudah jelas bahwa pihak-pihak tersebut melakukan pencemaran nama baik.
Tak Jauh dari Pendopo Bupati Lebak, Alun-alun Rangkasbitung Gelap Gulita, Warga Resah |
![]() |
---|
Renovasi Rumdin Bupati Lebak Rogoh Anggaran Rp2,1 M, Kabag Umum: Banyak Rayap dan Keropos |
![]() |
---|
Bangunan Tua, Biaya Gede! Pemkab Lebak Kucurkan Rp2 Miliar untuk Restorasi Rumdin Bupati Hasbi |
![]() |
---|
Pemkab Lebak Targetkan Punya Pengolahan Beras Lewat Anggaran Perubahan 2025, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Keluhkan Angkutan Galian C Masih Beroperasi, Warga Rangkasbitung Dukung Bupati Lebak Bentuk Perbub |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.