Terungkap! Pelaku Mutilasi di Serang-Banten Merupakan Pacar Korban, Pendam Kepala dan Kaki di Sungai

Polisi menangkap pelaku pembunuhan sadis terhadap SA (19) yang jasadnya ditemukan dalam kondisi kehilangan kepala, tangan dan kaki

Editor: Ahmad Tajudin
TribunBanten.com/Muhammad Uqel A
MUTILASI - Petugas kepolisian menemukan organ tubuh korban mutilasi di Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Serang, Sabtu, (19/4/2025). 

TRIBUNBANTEN.COM - Pelaku pembunuhan sadis disertasi mutilasi terhadap perempuan berinisial SA (19) yang jasadnya ditemukan dalam kondisi kehilangan kepala, tangan dan kaki berhasil ditangkap.

Pelaku ditangkap oleh petugas Polresta Serang Kota beserta jajaran, pada Sabtu (19/4/2025). 

Dari penangkapan itu, akhirnya terungkap bahwa pelaku mutilasi ternyata kekasih korban sendiri bernama Mulyana (23) warga Kampung Baru Ciberuk, Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Serang.

Baca juga: Motif Pelaku Mutilasi Pacar di Gunung Sari Serang Banten, Gegara Hamil di Luar Nikah

"Kami berhasil amankan terduga pelaku pembunuhan disertai mutilasi," ujar Kasat Reskrim Polresta Serang Kota Kompol Salahudin melalui keterangan tertulisnya, Minggu (20/4/2025). 

Salahudin menyebut, pelaku diamankan di wilayah Pabuaran, Kabupaten Serang tanpa perlawanan. 

Pada saat penangkapan, pihaknya meminta kepada pelaku untuk menunjukan lokasi pembuangan potongan tubuh korban lainnya.

Adapun hasilnya, kata dia, bagian tubuh korban lainnya ditemukan berupa kepala dan dua kaki korban yang dipendam di sungai menggunakan karung. 

Sedangkan potongan tubuh yang belum ditemukan bagian lengan. 

"Selanjutnya, pelaku dibawa ke Kantor Satreskrim Polresta Serang Kota untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut," lanjut Salahudin. 

Selain tersangka, polisi mengamankan barang bukti salah satunya senjata tajam berupa golok yang digunakan pelaku memotong tubuh korban. 

Tersangka akan dijerat Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara. 

"Kasus ini kami proses dan akan kami tindak tegas segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat," pungkasnya.

 

Sumber : Kompas.com 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved