Jelang Wisuda Siswa SD-SMP, Disdikbud Tangsel Wajibkan Perpisahan di Sekolah dan Jangan Ada Pungli 

Menjelang momen wisuda dan perpisahan siswa kelas 6 dan kelas 9, sekolah di Kota Tangsel, Disdikbud mengingatkan agar menghindari praktik Pungli.

Editor: Ahmad Haris
DOKUMENTASI TRIBUN MEDAN
Ilustrasi toga wisuda. Disdikbud Tangsel mengeluarkan peraturan baru jelang wisuda siswa hingga larangan pungli. 

TRIBUNBANTEN.COM - Momen wisuda dan perpisahan siswa SD dan SMP, atau siswa kelas 6 dan kelas 9 segera tiba.

Sekolah SD dan SMP di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) diingatkan untuk menghindari praktik pungutan liar (pungli) yang kerap terjadi dalam kegiatan seremonial akhir tahun ajaran.

Hal tersebut diutarakan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Tangsel.

Baca juga: Wali Kota Cilegon Robinsar Larang Study Tour dan Wisuda di Luar Sekolah, Ini Alasannya

"Perpisahan sudah disampaikan untuk dilaksanakan di sekolah. Jadi tidak ada biaya tambahan,” ujar Deden Deni, Serpong, Tangerang Selatan, Senin (21/4/2025).

Kata Deden, dengan lokasi di dalam sekolah, tidak seharusnya ada biaya tambahan yang dibebankan kepada orang tua murid.

"Sudah kami sampaikan bahwa perpisahan harus di lingkungan sekolah. Jadi tidak ada alasan untuk pengutan biaya,” imbuhnya.

ATURAN WISUDA SISWA- Kadisdikbud Tangsel Deden Deni saat ditemui di Gedung DPRD Kota Tanggerang Selatan, Jumat, (7/2/2025). Disdikbud Tangsel mengeluarkan peraturan baru jelang wisuda siswa hingga larangan pungli.
ATURAN WISUDA SISWA- Kadisdikbud Tangsel Deden Deni saat ditemui di Gedung DPRD Kota Tanggerang Selatan, Jumat, (7/2/2025). Disdikbud Tangsel mengeluarkan peraturan baru jelang wisuda siswa hingga larangan pungli. (TribunTangerang.com/Ikhwana Mutuah Mico)

Meski demikian, kegiatan seperti study tour masih diperbolehkan selama masih dalam wilayah Provinsi Banten dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Terkait adanya pengumpulan dana, kepala sekolah bersama komite sekolah diminta untuk menyamakan persepsi terkait perbedaan antara pungutan dan sumbangan.

"Pengutan sudah tidak diperbolehkan. Kalau sumbangan, itu masih dimungkinkan asalkan sesuai aturan,” jelasnya.

Baca juga: Wisuda UT Serang 2025: Universitas Terbuka Penyumbang ASN Terbesar di Indonesia

Sumbangan yang diperbolehkan harus memenuhi beberapa kriteria, seperti tidak adanya unsur paksaan, tidak menentukan besaran nominal, tidak ada batasan waktu, serta tidak memberatkan orang tua. 

Deden juga mengingatkan pihak sekolah, meskipun bersifat sumbangan, tetap harus ada perencanaan, kesepakatan, dan pertanggungjawaban. 

“Jangan sampai karena dianggap sumbangan lalu dilakukan seenaknya. Harus tetap transparan dan bisa dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.

 

Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Aturan Disdikbud Tangsel Jelang Wisuda, Perpisahan Wajib di Sekolah hingga Larangan Pungli

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved