Jelang Wisuda Siswa SD-SMP, Disdikbud Tangsel Wajibkan Perpisahan di Sekolah dan Jangan Ada Pungli
Menjelang momen wisuda dan perpisahan siswa kelas 6 dan kelas 9, sekolah di Kota Tangsel, Disdikbud mengingatkan agar menghindari praktik Pungli.
TRIBUNBANTEN.COM - Momen wisuda dan perpisahan siswa SD dan SMP, atau siswa kelas 6 dan kelas 9 segera tiba.
Sekolah SD dan SMP di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) diingatkan untuk menghindari praktik pungutan liar (pungli) yang kerap terjadi dalam kegiatan seremonial akhir tahun ajaran.
Hal tersebut diutarakan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Tangsel.
Baca juga: Wali Kota Cilegon Robinsar Larang Study Tour dan Wisuda di Luar Sekolah, Ini Alasannya
"Perpisahan sudah disampaikan untuk dilaksanakan di sekolah. Jadi tidak ada biaya tambahan,” ujar Deden Deni, Serpong, Tangerang Selatan, Senin (21/4/2025).
Kata Deden, dengan lokasi di dalam sekolah, tidak seharusnya ada biaya tambahan yang dibebankan kepada orang tua murid.
"Sudah kami sampaikan bahwa perpisahan harus di lingkungan sekolah. Jadi tidak ada alasan untuk pengutan biaya,” imbuhnya.

Meski demikian, kegiatan seperti study tour masih diperbolehkan selama masih dalam wilayah Provinsi Banten dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Terkait adanya pengumpulan dana, kepala sekolah bersama komite sekolah diminta untuk menyamakan persepsi terkait perbedaan antara pungutan dan sumbangan.
"Pengutan sudah tidak diperbolehkan. Kalau sumbangan, itu masih dimungkinkan asalkan sesuai aturan,” jelasnya.
Baca juga: Wisuda UT Serang 2025: Universitas Terbuka Penyumbang ASN Terbesar di Indonesia
Sumbangan yang diperbolehkan harus memenuhi beberapa kriteria, seperti tidak adanya unsur paksaan, tidak menentukan besaran nominal, tidak ada batasan waktu, serta tidak memberatkan orang tua.
Deden juga mengingatkan pihak sekolah, meskipun bersifat sumbangan, tetap harus ada perencanaan, kesepakatan, dan pertanggungjawaban.
“Jangan sampai karena dianggap sumbangan lalu dilakukan seenaknya. Harus tetap transparan dan bisa dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Aturan Disdikbud Tangsel Jelang Wisuda, Perpisahan Wajib di Sekolah hingga Larangan Pungli
Pemkot Tangsel Sambut Kunjungan Dekranasda Soppeng dan Pangkep, Bahas Kolaborasi UMKM |
![]() |
---|
Terduga Penusuk Pedagang Kerupuk di Serpong Tangsel Diringkus Polisi |
![]() |
---|
Dishub Tangsel Terapkan Sistem Satu Arah di Empat Titik Jalan, Ini Daftarnya |
![]() |
---|
Program Makan Bergizi Gratis di Tangsel Baru Sasar 114 Sekolah, Masih Jauh dari Target 963 |
![]() |
---|
Jawab Ajakan Dialog soal Anggaran Kota Tangerang Selatan, Leony : Saya Tunggu Undangannya Pak! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.