PSU Pilkada Kabupaten Serang

KPU Bakal Umumkan Hasil PSU Kabupaten Serang 24 April 2025

KPU Kabupaten Serang, menjadwalkan pengumuman hasil perolehan suara pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang.

Penulis: Ade Feri | Editor: Abdul Rosid
TribunBanten.com
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang, menjadwalkan pengumuman hasil perolehan suara pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang, Kamis 24 April 2025. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com Ade Feri Anggriawan

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang, menjadwalkan pengumuman hasil perolehan suara pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang, Kamis 24 April 2025.

Komisioner KPU Kabupaten Serang, Muhammad Asmawi mengatakan, pengumuman tersebut dilakukan setelah pihaknya selesai melakukan pleno rekapituasi hasil perolehan suara tingkat kabupaten.

“Hari Kamis jam 9 itu agendanya kita KPU Kabupaten Serang melakukan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten,” ujarnya Kepada TribunBanten.com, melalui sambungan telpon, Selasa (22/4/2025).

Baca juga: KPU Sebut PSU Pilkada Kabupaten Serang Berjalan Lancar, Berharap Tak Terjadi PSU Dua Kali

“Setelah itu langsung dikeluarkan penetapan, dan kemudian diumumkan penetapannya,” sambungnya.

Setelah itu kata Asmawi, jika tidak ada gugatan, maka pihaknya akan langsung melakukan penetapan pasangan calon bupati dan wakil Bupati Serang terpilih.

“Untuk penetapan calon terpilih, nanti kita akan lihat apakah SK KPU terkait dengan penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati itu digugat di Mahkamah Konstitusi atau tidak,” ucapnya.

“Jika tidak ada gugatan dan tidak menerima BRPK dari Mahkamah Konstitusi bahwa tidak ada gugatan, maka kami akan kami melakukan penetapan pasangan calon terpilih,” imbuhnya.

“Jadi kami tidak bisa melakukan penetapan calon terpilih dulu sebelum adanya informasi bahwa tidak ada gugatan,” jelas Asmawi.

Adapun untuk waktu yang diberikan bagi paslon yang ingin melakukan gugatan di MK, Asmawi menyebut selama tiga hari setelah penetapan.

“Penetapan itu kan kita umumkan, setelah penetapan kita umumkan kita menunggu saja apakah digugat atau tidak,” katanya.

“Nanti kalau digugat kami juga akan mendapatkan BRPK (Buku Register Perkara Kontitusi), tapi kalau tidak nanti baru kami menetapkan pasangan calon terpilih,” jelasnya.

Meski demikian, dirinya mengaku, sejauh ini proses rekapitulasi yang dilakukan di tingkat kecamatan tidak ada kendala yang berarti.

“Semuanya berjalan dengan aman, lancar dan seluruh kecamatan telah menyelesaikan rapat rekapitulasi di tingkat kecamatan,” ucapnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved