Proyek Pemasangan Internet Desa Rp 60 Juta, Ternyata Gagasan DPMPD Pandeglang, Ini Alasannya 

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang, Muslim Taufik membenarkan, bahwa pihaknya ikut terlibat soal

Penulis: Misbahudin | Editor: Ahmad Tajudin
TribunBanten.com/Misbahudin
INTERNET DESA - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang, Muslim Taufik membenarkan, bahwa pihaknya ikut terlibat soal pemasangan jaringan internet desa sebesar Rp 60 juta, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (21/4/2025). 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Misbahudin 

TRIBUNBANTEN.COM, PANDEGLANG - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang, Muslim Taufik membenarkan, bahwa pihaknya ikut terlibat soal pemasangan jaringan internet desa sebesar Rp 60 juta. 

"Iya benar, tapi tidak ada paksaan," ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (21/4/2025).

Muslim mengatakan, program jaringan desa di Pandeglang ada sejak tahun 2022, dengan tujuan mengoptimalkan Badan Usaha Milik Desa (BUMdes). 

Baca juga: Ketua APDESI Pandeglang Bantah Terlibat Program Pemasangan Jaringan Internet Desa Senilai Rp60 Juta 

Namun dikarenakan tidak sedikit penyertaan modal yang masuk ke BUMdes, secara pengelolaan pendapatannya tidak jelas. 

Sehingga DPMPD Pandeglang memberikan alternatif kepada desa.

"Makanya DPMPD mencoba memberikan alternatif kepada desa, supaya pendapatan mereka bisa meningkat kemudian pendapatannya juga bisa diketahui lewat aplikasi," katanya. 

"Dan ini tidak harus diikuti juga, karena kalau desa punya alternatif lain, BUMdes kita persilahkan tidak ikuti. Tambah lagi sistem penganggarannya kan ada di meraka juga. Jadi tidak ada paksaan," sambungnya. 

Meksipun upaya itu dilakukan sebagai alternatif dari pihak DPMPD, namun pada saat ditanya siapa yang mengadakan program pemasangan jaringan internet desa tersebut.

Muslim mengaku tidak mengetahui, hal itu.

"Saya tidak tahu soal itu," ucapnya. 

Tak hanya itu, Muslim juga mengaku tidak mengetahui siapa penyedia jaringan internet desa yang dikeluhkan sejumlah kepala desa (Kades).

"Tidak tahu," ujarnya. 

Dia mengungkapkan, pemasangan jaringan internet desa dengan penyedia sudah ada perjanjian kerja sama (PKS) dengan cara bagi hasil. 

25 persen keuntungan untuk desa, 75 persen keuntungan untuk pengusaha atau penyedia. 

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved