Sah! Bupati Indramayu Lucky Hakim Disanksi 3 Bulan Berkantor di Kemendagri Gegara Liburan ke Jepang
Wamendagri Bima Arya Sugiarto menyampaikan, hasil pemeriksaan terhadap Bupati Indramayu Lucky Hakim atas tindakannya berlibur ke Jepang tanpa izin.
TRIBUNBANTEN.COM - Hasil pemeriksaan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap Bupati Indramayu Lucky Hakim, atas tindakannya berlibur ke Jepang tanpa mengantongi izin telah keluar.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri RI (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang berjalan selama kurang lebih 14 hari kerja dan melibatkan 9 saksi tersebut, Bima menyatakan, Lucky Hakim dijatuhi sanksi berkantor di Kemendagri minimal sehari dalam seminggu selama 3 bulan.
Baca juga: Fotonya Ikut Diunggah Dedi Mulyadi saat Liburan di Jepang, Keponakan Lucky Hakim Syok dan Malu
"Karena itu kementerian dalam negeri memutuskan untuk menjatuhkan sanksi dalam bentuk pendalaman mengenai tata kelola politik pemerintahan dalam waktu 3 bulan dan paling tidak satu hari dalam seminggu Bupati Indramayu diwajibkan untuk hadir di lingkungan Kementerian Dalam Negeri," kata Bima Arya saat jumpa pers di Kantor Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Jakarta Selatan, Selasa (22/4/2025).
Kata Bima Arya, tugas Lucky Hakim nantinya di kantor lingkungan kerja Kemendagri RI akan mengikuti seluruh kegiatan yang sedang berlangsung di Kemendagri.
Meski begitu, Bima Arya menegaskan kalau Lucky Hakim tetap harus membagi waktu bekerja sebagai kepala daerah di Indramayu.
"Pak Bupati Indramayu diminta untuk membagi tugas-tugas pokoknya sebagai kepala daerah dengan pendalaman tentang tata kelola politik pemerintahan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri," ujar dia.
Bima Arya lantas membeberkan tugas apa saja yang nantinya akan dikerjakan oleh Lucky Hakim selama di kantor Kemendagri.
Kata dia, salah satunya yakni memahami kembali atau 'belajar' perihal sistem politik pemerintahan yang diterapkan oleh kepala daerah.
"Pak Bupati akan mengikuti misalnya kegiatan dan paparan dari direktur Jenderal politik dan pemerintahan umum, direktur jenderal keuangan daerah dan lain-lain," kata dia.
"Jadi keseluruhan komponen dari Kementerian Dalam Negeri nanti akan memberikan materi dan meminta Pak Bupati untuk mengikuti itu dan tentunya dengan pengaturan antara tugas pokok beliau sebagai kepala daerah dan juga sanksi yang dijatuhkan," tandas Bima Arya.
Sebagai informasi, Lucky Hakim telah mengakui bersalah atas keputusannya yang berlibur ke Jepang bersama keluarga di momen cuti bersama Idulfitri awal April lalu.
Lucky mengatakan, dirinya tidak mengetahui secara pasti terkait dengan aturan yang mengatur kalau kepala daerah tidak memiliki waktu libur maupun cuti.
Baca juga: Potret Bupati Indramayu Lucky Hakim Berpakaian Dinas Penuhi Panggilan Wamendagri
Jikapun ingin berpergian, kepala daerah harus mengajukan izin kepada Menteri Dalam Negeri RI hingga Presiden RI.
Dimana dalam UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah memuat aturan kalau setiap kepala daerah tidak boleh pergi keluar negeri tanpa memperoleh izin.
Kata Bupati Lucky Soal Siswa SMP di Indramayu Tak Bisa Baca: Saya Tak Tahu Mesti Kesal ke Siapa |
![]() |
---|
Kemendagri Intruksikan DKPP Pandeglang Perbaikan Rumah Tak Layak Huni, Target 200 Unit per Tahun |
![]() |
---|
Bupati Indramayu Lucky Hakim Lepasliarkan Ribuan Ular Lanang Sapi ke Sawah, Ada Apa? |
![]() |
---|
Terbit SE Kemendagri! Ratusan Mantan Kades di Pandeglang Siap Kembali Duduki Jabatan |
![]() |
---|
Sekda Tangsel Siap Ikuti Retreat Kemendagri di Magelang, Ini Kata Bambang Noertjahjo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.