Sah! Bupati Indramayu Lucky Hakim Disanksi 3 Bulan Berkantor di Kemendagri Gegara Liburan ke Jepang

Wamendagri Bima Arya Sugiarto menyampaikan, hasil pemeriksaan terhadap Bupati Indramayu Lucky Hakim atas tindakannya berlibur ke Jepang tanpa izin.

Editor: Ahmad Haris
Rizki Sandi Saputra
LUCKY HAKIM LIBURAN - Bupati Indramayu Lucky Hakim saat ditemui awak media di Kementerian Dalam Negeri RI (Kemendagri) usai memberikan klarifikasi atas tindakannya pergi ke Jepang tanpa mengantongi izin, Selasa (8/4/2025). Wamendagri Bima Arya Sugiarto menyampaikan, Bupati Indramayu Lucky Hakim dijatuhi sanksi berkantor di Kemendagri minimal sehari dalam seminggu selama 3 bulan. 

Adapun izin yang dimaksud yakni berjenjang, apabila seorang Gubernur atau Wakil Gubernur maka harus izin Menteri Dalam Negeri dan disetujui Presiden RI, apabila Bupati-wakil Bupati dan Walikota-Wakil Walikota harus izin Gubernur dan disetujui Menteri Dalam Negeri RI.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bupati Indramayu Lucky Hakim Kena Sanksi Tiga Bulan Berkantor di Kementerian Dalam Negeri

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved