Sah! Bupati Indramayu Lucky Hakim Disanksi 3 Bulan Berkantor di Kemendagri Gegara Liburan ke Jepang
Wamendagri Bima Arya Sugiarto menyampaikan, hasil pemeriksaan terhadap Bupati Indramayu Lucky Hakim atas tindakannya berlibur ke Jepang tanpa izin.
Editor:
Ahmad Haris
Rizki Sandi Saputra
LUCKY HAKIM LIBURAN - Bupati Indramayu Lucky Hakim saat ditemui awak media di Kementerian Dalam Negeri RI (Kemendagri) usai memberikan klarifikasi atas tindakannya pergi ke Jepang tanpa mengantongi izin, Selasa (8/4/2025). Wamendagri Bima Arya Sugiarto menyampaikan, Bupati Indramayu Lucky Hakim dijatuhi sanksi berkantor di Kemendagri minimal sehari dalam seminggu selama 3 bulan.
Adapun izin yang dimaksud yakni berjenjang, apabila seorang Gubernur atau Wakil Gubernur maka harus izin Menteri Dalam Negeri dan disetujui Presiden RI, apabila Bupati-wakil Bupati dan Walikota-Wakil Walikota harus izin Gubernur dan disetujui Menteri Dalam Negeri RI.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bupati Indramayu Lucky Hakim Kena Sanksi Tiga Bulan Berkantor di Kementerian Dalam Negeri
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Kata Bupati Lucky Soal Siswa SMP di Indramayu Tak Bisa Baca: Saya Tak Tahu Mesti Kesal ke Siapa |
![]() |
---|
Kemendagri Intruksikan DKPP Pandeglang Perbaikan Rumah Tak Layak Huni, Target 200 Unit per Tahun |
![]() |
---|
Bupati Indramayu Lucky Hakim Lepasliarkan Ribuan Ular Lanang Sapi ke Sawah, Ada Apa? |
![]() |
---|
Terbit SE Kemendagri! Ratusan Mantan Kades di Pandeglang Siap Kembali Duduki Jabatan |
![]() |
---|
Sekda Tangsel Siap Ikuti Retreat Kemendagri di Magelang, Ini Kata Bambang Noertjahjo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.