Tekanan Hidup Jadi Alasan Fahcry Albar Konsumsi Narkoba
Polres Metro Jakarta Selatan menangkap Fahcry Albar dalam perkara kasus narkoba.
TRIBUNBANTEN.COM - Polres Metro Jakarta Selatan menangkap Fahcry Albar dalam perkara kasus narkoba.
Fahcry Albar ditangkap dilakukan saat tengah beristirahat di kediamannya, usai mengonsumsi barang haram tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Vernal Armando Sambo, mengungkapkan bahwa saat petugas datang ke lokasi, Fahcry sudah dalam kondisi tenang.
Baca juga: Ditanya Alasan Pakai Narkoba Jenis Ganja, Sabu hingga Kokain, Fachry Albar Menolak Bicara
“Pada saat petugas datang ke lokasi tempat yang bersangkutan diamankan, memang yang bersangkutan sudah selesai (konsumsi narkoba)," beber Kompol Vernal Armando Sambo di Polres Jakarta Barat, Kamis (24/4/2025).
"Sudah dalam keadaan sedang istirahat,” lanjut Kompol Vernal.
Kepolisian menyebut bahwa Fahcry mengaku menggunakan narkotika dan psikotropika lantaran mengalami tekanan dalam kehidupan pribadi dan pekerjaannya.
Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Twedi Aditya.
“Dari hasil pernyataan FA, yang bersangkutan menggunakan narkotika dan psikotropika ini untuk menghadapi perjalanan hidup pribadinya dan pekerjaan,” kata Kombes Pol Twedi.
Ini jadi kasus narkoba ketiga Fachri Albar, kali ini ia diamankan dengan barang bukti empat jenis narkotika.
"Kami dari Polres Metro Jakarta Barat akan menyampaikan rilis pengungkapan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, ganja, kokain, serta psikotropika yang dilakukan oleh tersangka FA,” kata Kombes Pol Twedi.
Selain itu polisi juga menemukan beberapa alat hisap yang digunakan Fachri untuk mengonsumsi narkotikanya.
"Pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti 2 paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,65 gram. Satu paket plastik klip berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bruto 1,11 gram. Dua linting berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bruto 0,94 gram," tutur Kombes Pol Twedi.
"Lalu satu buah botol kaca berisikan nerkotika jenis kokain dengan berat bruto 3,96 gram, 27 butir pil alprazolam 1 miligram, 4 buah cangklong kaca bekas pakai, 2 potong plastik, satu buah botol bong plastik dengan tutup botol sudah dimodifikasi, 1 buah sendok besi kecil, 4 buah korek api modifikasi, 1 buah tas warna biru, 1 unit handphone berwarna hitam," terusnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Polisi Ringkus 9 Tersangka Produsen Tembakau Sintetis, Dijual Lewat Online |
![]() |
---|
Polda Banten Tangkap 778 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba, Barang Bukti Dimusnahkan |
![]() |
---|
Kasus Narkoba: Musisi Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara dan Denda Rp 800 Juta |
![]() |
---|
Untuk Hilangkan Rasa Takut, Polisi Sebut 22 Pendemo Terbukti Pakai Narkoba saat Ikut Demo |
![]() |
---|
Bukan Dipenjara, Aktor Fachri Albar Divonis Rehabilitasi Usai Terjerat Narkoba |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.