Jual Hasil Curian ke Polisi, Pencuri Mobil dan Pembunuh Sopir Taksi Online di Tangerang Ditangkap

MR (35), pria yang berprofesi sebagai sopir taksi online di wilayah Kabupaten Tangerang tewas dibunuh oleh kawanan pencuri.

Editor: Abdul Rosid
Kolase Tribun Banten/Ist/Net
Ilustrasi - MR (35), pria yang berprofesi sebagai sopir taksi online di wilayah Kabupaten Tangerang tewas dibunuh oleh kawanan pencuri. 

"Kecurigaan anggota kami semakin kuat saat melihat ada bercak darah di jok mobil bagian depan dan bagasi belakang mobil," ucap kapolres.

IT alias Jefri langsung diamankan saat bertransaksi dan interogasi mengakui bahwa mobil tersebut hasil curas dilakukan bersama rekannya, NH alias Dayat.

IT alias Jefri ditangkap pada pukul 21.00 WIB di Komplek Pergudangan Mutiara 2, Jalan Raya Prancis, Kecamatan Benda, Kota Tangerang saat bertransaksi.

Sementara NH alias Dayat ditangkap pukul 23.25 WIB di Kampung Belimbing, Kecamatan Kosambi Kabupaten Tangerang, Banten.

Akibat perbuatannya, kedua dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menghilangkan nyawa orang lain dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.

"Pelaku diancam hukuman mati atau pidana seumur hidup atau penjara minimal 20 tahun," ujar Zein.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sopir Taksi Online Dibunuh di Tangerang, Jasadnya Dibuang ke Kali Baru"

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved