Jual Hasil Curian ke Polisi, Pencuri Mobil dan Pembunuh Sopir Taksi Online di Tangerang Ditangkap
MR (35), pria yang berprofesi sebagai sopir taksi online di wilayah Kabupaten Tangerang tewas dibunuh oleh kawanan pencuri.
"Kecurigaan anggota kami semakin kuat saat melihat ada bercak darah di jok mobil bagian depan dan bagasi belakang mobil," ucap kapolres.
IT alias Jefri langsung diamankan saat bertransaksi dan interogasi mengakui bahwa mobil tersebut hasil curas dilakukan bersama rekannya, NH alias Dayat.
IT alias Jefri ditangkap pada pukul 21.00 WIB di Komplek Pergudangan Mutiara 2, Jalan Raya Prancis, Kecamatan Benda, Kota Tangerang saat bertransaksi.
Sementara NH alias Dayat ditangkap pukul 23.25 WIB di Kampung Belimbing, Kecamatan Kosambi Kabupaten Tangerang, Banten.
Akibat perbuatannya, kedua dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menghilangkan nyawa orang lain dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.
"Pelaku diancam hukuman mati atau pidana seumur hidup atau penjara minimal 20 tahun," ujar Zein.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sopir Taksi Online Dibunuh di Tangerang, Jasadnya Dibuang ke Kali Baru"
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Kecelakaan Hari Ini: Remaja 15 Tahun Tabrak 3 Pemotor di Jalan Raya BSD Tangerang, 1 Tewas di Tempat |
![]() |
---|
Harga Ayam Potong di Pasar Gudang Tigaraksa Tangerang Melambung Tinggi |
![]() |
---|
Awas Hujan! Cek Prakiraan Cuaca Hari Ini di Tangerang Raya-Banten, Rabu 17 September 2025 |
![]() |
---|
Kisah Muidah! Bangkit dari Krisis hingga Sukses Kembangkan Usaha Laundry Berkat CSR Astra Tol Tamer |
![]() |
---|
Astra Tol Tamer Dorong Pemberdayaan Masyarakat di Desa Pabuaran Tangerang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.