Penahanan Kades Kohod Arsin Cs Ditangguhkan, Tersangka Kasus Pagar Laut Tangerang Bebas?

Penyidik Bareskrim Polri menangguhkan penahanan terhadap Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin bin Asip cs, tersangka kasus pemalsuan dokumen dalam perkar

|
Editor: Ahmad Tajudin
Kompas.com/ Acep Nazmudi
KADES KOHOD ARSIN - Kepala Desa Kohod, Arsin saat meninjau area laut yang memiliki SHGB dan SHM, di Desa Kohod, kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (24/1/2025) (foto kiri) dan (kanan) suasana kediaman Kepala Desa Kohod, Arsin di Kampung Kohod, Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Selasa (28/1/2025). Edi, pekerja di rumah Kades Kohod Arsin mengungkapkan mobil mewah Jeep Rubicon milik Arsin dibeli secara kredit dan bukan mobil baru tetapi bekas, Sabtu (1/2/2025). Acep Nazmudin/ Kompas.com   

TRIBUNBANTEN.COM - Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin bin Asip cs, tersangka kasus pemalsuan dokumen dalam perkara pagar laut di Tangerang, Banten bebas dari tahanan.

Hal itu terjadi setelah Penyidik Bareskrim Polri menangguhkan penahanan para tersangka kasus pemalsuan dokumen dalam perkara pagar laut tersebut.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan penangguhan ini dilakukan karena masa penahanan sudah habis.

 "Sehubungan sudah habisnya masa penahanan, maka penyidik akan menangguhkan penahanan kepada 4 tersangka kasus Kohod Tangerang sebelum 24 April habisnya masa penahanan," kata Djuhandani dikutip dari Tribunnews.com, Kamis (24/4/2025).

Baca juga: DKP Banten Targetkan Pembongkaran Pagar Laut Tangerang Ditargetkan Rampung 23 April 2025

Djuhandani menyebut, jika merujuk dalam KUHAP, tenggat waktu masa penahanan bisa diperpanjang dua kali selama 60 hari.

Sehingga, penangguhan penahanan dilakukan karena para tersangka sudah menjalani perpanjangan masa tahanan.

Diketahui, berkas perkara kasus tersebut tak kunjung lengkap. Pihak Kejagung meminta agar diterapkan pasal korupsi, sementara pihak Bareskrim Polri tetap pada pendiriannya jika tak ada unsur korupsi dalam kasus pemalsuan dokumen.

"Sesuai Petunjuk P19 JPU agar melakukan upaya penyidikan untuk memenuhi apakah hal tersebut masuk tindak pidana korupsi atau tidak," ungkapnya.

Baca juga: KKP Batal Bongkar Sisa Pagar Laut di Kohod Tangerang Hari Ini, Nelayan: Mohon Dipercepat!

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menahan Kades Kohod Arsin dan tiga tersangka lain kasus pemalsuan dokumen SHGB pagar laut di Tangerang.

Tiga tersangka lain yakni Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta dan dua orang lain berinisial SP dan CE.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan keempat tersangka ditahan di rutan Bareskrim Polri.

Keempat tersangka diperiksa marathon selama 11-12 jam didampingi pengacaranya.

"Para tersangka menghadiri panggilan kami sekitar jam 12.30 WIB sampai 20.30 WIB setelah itu kami beserta unit melaksanakan gelar internal," ungkapnya kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (24/2/2025) malam.

Baca juga: Nelayan Protes Pagar Laut Belum Dibongkar di Kohod Tangerang, Keseriusan Pemerintah Dipertanyakan 

Pihak kepolisian kemudian memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap keempat tersangka.

"Kepada empat orang tersangka kita putuskan kita laksanakan penahanan," paparnya.

Adapun penahanan dilakukan guna melengkapi berkas yang nantinya akan dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Kami terus kembangkan keterkaitan penanganan perkara lebih lanjut sampai tuntas, semoga berkas segera P21," tukasnya.

 

Sumber  : Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved