DPR RI Minta Masyarakat Demo APH Jika Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Anak Tak Digubris

Anggota Komisi X DPR RI, Adde Rosi Khoerunnisa minta masyarakat demo aparat penegak hukum (APH), jika kasus pelecehan seksual anak diabaikan

Tayang:
Penulis: Misbahudin | Editor: Abdul Rosid
TribunBanten.com/Misbahudin
Anggota Komisi X DPR RI, Adde Rosi Khoirunnisa saat ditemui di Kampus La Tansa Mashiro, Senin (28/4/2025). Adde Rosi Khoerunnisa minta masyarakat demo aparat penegak hukum (APH), jika kasus pelecehan seksual terhadap anak tidak ditindak lanjuti. 

Laporan wartawan TribunBante.com, Misbahudin 

TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Anggota Komisi X DPR RI, Adde Rosi Khoerunnisa minta masyarakat demo aparat penegak hukum (APH), jika kasus pelecehan seksual terhadap anak tidak ditindak lanjuti. 

Permintaan itu Adde Rosi Khoirunnisa sampaikan, pada saat menanggapi terkait maraknya kasus pelecehan seksual terhadap anak di lingkungan pendidikan di Lebak. 

Diketahui, berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Lebak, tercatat ada 83 kasus kekerasan seksual dan pelecehan per April 2025.

Mayoritas korban adalah perempuan dan anak-anak di bawah umur.

Baca juga: Marak Kasus Pelecehan Seksual di Lingkungan Pendidikan di Lebak, Anggota DPR RI Minta Tak Ada RJ

"Tidak ditindak lanjut, ya kita demo ke polisi, apa susahnya, kita viralkan terus," ujarnya saat ditemui di Kampus La Tansa Mashiro, Senin (28/4/2025).

Politisi Golkar itu juga menyarankan untuk memviralkan kasus yang tidak ditanggapi secara serius oleh APH. 

"Viralkan terus, hastag ke Kapolri saya kira beres. Biar semua netizen bekerja," ucapnya. 

Politis Golkar itu menyampaikan, pelaku pelecehan seksual di lingkungan pendidikan tidak boleh ditolerir, terlebih jika pelakunya adalah oknum guru. 

"Tidak boleh ditolerir, pelaku kejahatan begitu harus ditindak tegas secara hukum," katanya.

Menurutnya, APH tidak boleh memberikan restorasi justice (RJ) kepada para pelaku kejahatan seksual. 

Apalagi, tambah dia, korbannya adalah anak dan penyandang disabilitas. 

"Jadi kalau ada APH atau siapapun misalnya melakukan RJ kepada pihak keluarga, itu sudah jelas melanggar aturan dan melawan aturan," katanya.  

Dia mengaku khawatir jika pelaku tidak mendapatkan hukuman tegas, maka kasus yang sama akan terus berulang terjadi. 

"Jadi kalau tidak ditindak maka ini akan jadi penyakit yang berulang, makanya tadi itu jangan ditolerir dan jangan ada RJ," pungkasnya. 

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved