Warga Wanasalam Lebak Minta Polisi Tindak Tegas Pemilik Tambang Pasir Laut Ilegal

Warga Wanasalam, Lebak, mendesak Polres Lebak menindak tegas lima pemilik tambang pasir laut ilegal yang diduga merusak ekosistem pesisir pantai.

Tayang:
Penulis: Ahmad Haris | Editor: Abdul Rosid
Tangkap Layar
TAMBANG PASIR LAUT ILEGAL - Sudin (37) (tengah/baju dan celana hitam) bersama puluhan warga Wanasalam Lebak Kabupaten Lebak saat mendatangi lokasi tambang pasir laut ilegal, Kamis (14/5/2026). 

Laporan Jurnalis TribunBanten.com, Ahmad Haris

TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Warga Wanasalam Kabupaten Lebak Provinsi Banten, meminta kepada aparat kepolisian, khususnya Polres Lebak, agar menindak tegas lima orang pemilik tambang pasir laut ilegal di wilayah pesisir pantai Kecamatan Wanasalam dan Kecamatan Malingping.

Sudin (37), warga Wanasalam Lebak mengaku, mayoritas warga Wanasalam sudah sangat resah dengan aktivitas tambang pasir laut ilegal, lantaran merusak ekosistem pesisir pantai.

"Saya bersama seluruh masyarakat di Wanasalam meminta aparat kepolisian agar menindak pelaku atau pemilik tambang pasir laut ilegal di wilayah kami, wajib diberi efek jera gitu," ujar Sudin dalam keterangan di video yang diterima TribunBanten.com, Jumat (15/5/2026).

Ia pun berharap, agar aktivitas tambang pasir laut ke depan tidak terjadi di wilayahnya.

Baca juga: Pemkab Lebak Laporkan 5 Orang Pemilik Tambang Pasir Laut Ilegal di Wanasalam ke Polisi

"Supaya ekositem pesisir pantai tidak rusak, agar lingkungan kami terjaga dari kerusakan," pungkasnya.

Pemkab Lebak Laporkan Pemilik Tambang Ilegal ke Polres Lebak

Pemerintah Kabupaten Lebak resmi melaporkan lima orang pemilik tambang pasir laut ilegal di wilayah pesisir Kecamatan Wanasalam dan Kecamatan Malingping kepada pihak kepolisian.

Langkah tersebut dilakukan setelah aktivitas tambang diduga beroperasi tanpa izin dan menimbulkan kerusakan lingkungan di kawasan pesisir selatan Kabupaten Lebak.

Laporan itu disampaikan melalui surat resmi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Lebak bernomor 18B.300.1/61-sekret/IV/2026 tertanggal 14 Mei 2026 yang ditujukan kepada Kapolres Lebak dan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lebak.

Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Lebak, Yadi Basari Gunawan, mengatakan laporan tersebut merupakan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat dari Kecamatan Wanasalam dan Kecamatan Malingping terkait aktivitas pertambangan pasir pantai yang dinilai merusak lingkungan dan tidak memiliki legalitas.

“Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Satpol PP telah menindaklanjuti pengaduan masyarakat dengan melakukan peninjauan lapangan dan penindakan terhadap aktivitas pertambangan pasir pantai yang diduga ilegal,” demikian isi surat laporan tersebut.

Dalam hasil peninjauan lapangan yang dilakukan pada 6 Mei 2026 dan penindakan lanjutan pada 11 Mei 2026, petugas menemukan sedikitnya lima titik aktivitas penambangan pasir pantai yang masih beroperasi.

Kelima pemilik tambang yang dilaporkan tersebut masing-masing berinisial S dan R beroperasi di Kampung Burunuk, Desa Sukamanah, Kecamatan Malingping. 

Kemudian I yang beroperasi di Kampung Tenjolaya, Desa Sukatani, Kecamatan Wanasalam.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved