Sidang Korupsi PDAM Lebak, Empat Terdakwa Minta Divonis Dibebaskan: Sebut Hanya Masalah Administrasi

Sidang kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal PDAM Tirta Multatuli Lebak memasuki agenda pleidoi. Empat terdakwa meminta dibebaskan.

Tayang:
Editor: Abdul Rosid
Kompas.com
Suasana sidang dengan agenda pembacaan pledoi Terdakwa kasus dugaan korupsi modal PDAM Lebak di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (14/6/2026). Empat erdakwa memihta kepada hakim untuk dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan jaksa. 

TRIBUNBANTEN.COM - Empat terdakwa kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal PDAM Tirta Multatuli Lebak meminta majelis hakim membebaskan mereka dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum.

Permintaan tersebut disampaikan tim kuasa hukum dalam sidang pleidoi di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (13/5/2026) petang.

Keempat terdakwa yakni Direktur Utama PDAM Lebak Oya Masri, mantan Kepala Bagian Administrasi Keuangan Ade Nurhikmat, Direktur PT Bintang Lima Perkasa (BLP) Anton Sugiyo Wardoyo, serta Fahrullah selaku pihak swasta.

Kuasa hukum Anton Sugiyo Wardoyo, Dialopa Yumara, meminta majelis hakim menjatuhkan putusan bebas terhadap kliennya.

Baca juga: Ahli Nilai Perhitungan Kerugian Negara Kasus Korupsi PDAM Lebak Tak Kompeten, Berpotensi Menyesatkan

“Membebaskan Terdakwa Anton Sugiyo Wardoyo oleh karena itu dari seluruh dakwaan (vrijspraak) Penuntut Umum atau setidak-tidaknya melepaskan Terdakwa Anton Sugiyo Wardoyo dari semua tuntutan hukum,” kata pengacara Anton Sugiyo Wardoyo, Dialopa Yumara.

Sebut Bukan Ranah Pidana Korupsi

Menurut Dialopa, perkara tersebut lebih tepat dipandang sebagai persoalan administrasi dan hubungan kontraktual pekerjaan, bukan tindak pidana korupsi.

“Pada hakikatnya menggambarkan adanya persoalan dalam pelaksanaan perjanjian maupun dugaan pelanggaran prosedur administratif,” ujar Dialopa. 

“Yang secara hukum seharusnya diselesaikan dalam ranah hukum perdata atau hukum administrasi, bukan langsung ditarik ke ranah hukum pidana korupsi,” sambung dia. 

Ia menjelaskan, pekerjaan perbaikan pompa PDAM Lebak benar-benar telah dilaksanakan dan hasilnya bermanfaat untuk menunjang distribusi air bersih kepada masyarakat.

Menurut dia, proyek tersebut dilakukan karena adanya kebutuhan mendesak saat sejumlah pompa PDAM mengalami kerusakan pada masa pandemi Covid-19.

Soroti Audit Kerugian Negara

Tim kuasa hukum juga menyoroti dasar penghitungan kerugian negara dalam perkara tersebut. 

Mereka menilai audit kerugian negara hanya didasarkan pada dokumen perbandingan harga tanpa pemeriksaan lapangan secara langsung.

Berdasarkan pendapat ahli, kata Dialopa, kerugian negara harus nyata dan pasti, bukan sekadar asumsi selisih harga. 

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved