ASN Jakarta Wajib Gunakan Transportasi Umum, Berlaku Mulai Hari Ini

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai memberlakukan kebijakan wajib menggunakan transportasi umum bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Rabu.

Editor: Ahmad Tajudin
net
ILUSTRASI ASN - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai memberlakukan kebijakan wajib menggunakan transportasi umum bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Rabu. Aturan ini mulai diterapkan hari ini, Rabu (30/4/2025). 

TRIBUNBANTEN.COM - Seluruh aparatur sipil negara (ASN) di Provinsi DKI Jakarta wajib menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu. 

Aturan yang diterapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta itu, mulai diterapkan per hari ini, Rabu (30/4/2025).

Adapun kebijakan itu diberlakukan, yaitu sebagai bagian dari upaya pengurangan kemacetan, emisi karbon, dan penguatan budaya mobilitas hijau di ibu kota. 

Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Gubernur Jakarta Pramono Anung pada 23 April 2025.

Baca juga: Soroti ASN Pandeglang Hijrah ke Pemprov Banten, Dimyati: Jangan Andalkan Kedekatan dengan Saya

Dalam instruksi itu, seluruh ASN diwajibkan menggunakan transportasi umum saat berangkat kerja, menjalankan tugas dinas, dan pulang kerja setiap Rabu.

Moda transportasi yang dimaksud meliputi Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, KRL Jabodetabek, Kereta Bandara, bus reguler, angkot, kapal, hingga kendaraan antar-jemput karyawan.

Namun demikian, ada pengecualian untuk pegawai yang sedang sakit, hamil, memiliki disabilitas, serta petugas lapangan yang memerlukan mobilitas khusus. 

“Dikecualikan dari penggunaan angkutan umum massal bagi pegawai dengan kondisi sakit, hamil, disabilitas, dan petugas lapangan yang membutuhkan mobilitas tertentu,” bunyi keterangan dalam Ingub tersebut.

Setiap kepala perangkat daerah (PD) diwajibkan memastikan kepatuhan ASN di unit kerjanya.

Para pegawai harus mendokumentasikan perjalanan mereka dengan swafoto saat berangkat dan pulang kerja, kemudian mengirimkannya kepada admin kepegawaian masing-masing melalui media seperti WhatsApp, Google Form, atau sistem lainnya.

Rekapitulasi keikutsertaan ASN dalam program ini harus dilaporkan oleh kepala perangkat daerah kepada Gubernur Jakarta melalui Kepala Dinas Perhubungan, serta ditembuskan ke Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) melalui tautan: https://linktr.ee/RabuAngkutanUmum.

Baca juga: Pemkab Pandeglang Wajibkan ASN Pakai Baju Adat, Sekda Ali Fahmi : Cintai Adat

Pemprov DKI Jakarta menyatakan, kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen terhadap pengurangan polusi, tata kelola pemerintahan yang ramah lingkungan, dan pembangunan kota yang berkelanjutan.

“Ini mendukung kebijakan pengurangan polusi dan pembangunan berkelanjutan serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang peduli lingkungan dan mendukung mobilitas hijau,” tertulis dalam Ingub tersebut.

 

Sumber : Kompas.com 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved