30 ASN di Lebak Ajukan Cerai, Paling Banyak Perempuan, Ini Masalahnya

BKPSDM Lebak mencatat ada sebanyak 30 pegawai ASN dari masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) mengajukan permohonan perceraian.

Penulis: Misbahudin | Editor: Ahmad Haris
Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi, pada BKPSDM Lebak, Iqbaludin
Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi, pada BKPSDM Lebak, Iqbaludin mencatat, ada sebanyak 30 pegawai ASN dari masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) mengajukan permohonan perceraian. 

Laporan wartawan TribunBanten.com, Misbahudin 

TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Badan Kepegawaian Pendidikan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebak mencatat, ada sebanyak 30 pegawai ASN dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD), yang mengajukan permohonan perceraian.

Data tersebut tercatat dari bulan Januari hingga Juli 2025.

Dari jumlah tersebut, pengajuan perceraian paling banyak dilakukan oleh ASN perempuan. 

Baca juga: Kasus Perceraian di Kota Cilegon Meningkat: 785 Pasutri Jadi Janda dan Duda

Hal itu disampaikan Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi, pada BKPSDM Lebak, Iqbaludin

"Usulan dari masing-masing OPD kurang Lebak ada 30 ASN, paling banyak perempuan, dibandingkan dengan kaum laki-laki," ujarnya, saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (18/7/2025). 

"Kalau dari persentase perempuan 70 persen, laki-laki 30 persen," sambungnya.

Ia mengatakan, dari 30 ASN yang mengajukan permohonan perceraian, 24 sudah dilakukan proses, sedangkan 6 orang masih menunggu jadwal giliran. 

"24 empat orang yang sudah kami proses, 6 orang tinggal nunggu jadwal giliran," katanya.

Berdasarkan temuan BKPSDM, ada dua faktor yang mempengaruhi ASN mengajukan perceraian.

Di antaranya, masalah ekonomi, ego pasangan dan ada pasangan lain atau orang ketiga.

"Itu faktornya, yang paling banyak faktor ekonomi," katanya. 

Ia mengungkapkan, sebelum ASN tersebut masuk ke BKPSDM, ada tahapan mediasi yang ditempuh di internal OPD tepatnya berkerja

"Apabila di OPD masih tidak bisa, dilanjutkan ke BKPSDM. Dan kami akan memanggil kedua belah pihak suami dan istrinya, untuk minta keterangan," ujarnya.

"Kami juga memberikan solusi, apakah mereka mau berdamai atau tidak, kalau masih ragu kami berikan kesempatan kepada mereka selama tiga bulan."

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved