Bawaslu Serang Tetapkan Politik Uang di Cikande dan Tunjungteja sebagai Pelanggaran Pidana Pemilu
Bawaslu tetapkan dua kecamatan di Kabupaten Serang terlibat dalam dugaan pelanggaran pidana politik uang.
Editor:
Abdul Rosid
TribunBanten.com/Ade Feri Anggriawan
GEDUNG BAWASLU -Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Serang bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menetapkan kasus dugaan politik uang di dua kecamatan masuk pelanggaran pidana politik uang.
Dalam kajian tersebut diputuskan bahwa dugaan praktik politik uang di Kecamatan Cikande dan Tunjungteja memenuhi unsur pelanggaran pidana Pemilu.
Kasus ini akan dilimpahkan ke pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.
Dua Kecamatan Dinyatakan Tidak Memenuhi Unsur
Sementara itu, dugaan pelanggaran di Kecamatan Ciruas dan Cikeusal tidak memenuhi unsur pidana pemilihan.
Oleh karena itu, penanganan di kedua wilayah tersebut dihentikan dan dianggap sebagai bagian dari upaya pencegahan dini yang telah dilakukan oleh Bawaslu.
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
Pakar Untirta Ungkap Kadar Bahaya Radioaktif Cesium 137 68 Bq/Kg di Pabrik Udang Cikande |
![]() |
---|
Jejak Radioaktif Cesium 137 Ditemukan di PT PMT Cikande Serang, Satgas dan KLH Turun Tangan |
![]() |
---|
Desa Cikande Permai Kabupaten Serang Ditarget Masuk 3 Besar Desa Cantik Tingkat Nasional |
![]() |
---|
Penipuan Berkedok Transaksi Limbah Aluminium di Serang-Banten, Korban Tertipu hingga Rp 270 Juta |
![]() |
---|
Bupati Serang Warning Pabrik di Cikande: Jangan Main Pungli, Prioritaskan Warga Lokal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.