Bawaslu Serang Tetapkan Politik Uang di Cikande dan Tunjungteja sebagai Pelanggaran Pidana Pemilu

Bawaslu tetapkan dua kecamatan di Kabupaten Serang terlibat dalam dugaan pelanggaran pidana politik uang.

Editor: Abdul Rosid
TribunBanten.com/Ade Feri Anggriawan
GEDUNG BAWASLU -Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Serang bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menetapkan kasus dugaan politik uang di dua kecamatan masuk pelanggaran pidana politik uang. 

Dalam kajian tersebut diputuskan bahwa dugaan praktik politik uang di Kecamatan Cikande dan Tunjungteja memenuhi unsur pelanggaran pidana Pemilu.

Kasus ini akan dilimpahkan ke pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.

Dua Kecamatan Dinyatakan Tidak Memenuhi Unsur

Sementara itu, dugaan pelanggaran di Kecamatan Ciruas dan Cikeusal tidak memenuhi unsur pidana pemilihan. 

Oleh karena itu, penanganan di kedua wilayah tersebut dihentikan dan dianggap sebagai bagian dari upaya pencegahan dini yang telah dilakukan oleh Bawaslu.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved