APDESI Banten Soroti Iuran BPJS Kesehatan Perangkat Desa di Pandeglang yang Nunggak 3 Bulan

APDESI Banten menyoroti tunggakan iuran BPJS Kesehatan untuk kepala desa dan perangkat desa di Kabupaten Pandeglang.

Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Ahmad Haris
Via Kompas.com
Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Banten menyoroti tunggakan iuran BPJS Kesehatan untuk kepala desa dan perangkat desa di Kabupaten Pandeglang.

Dari informasi yang dihimpun, Pemerintah Kabupaten Pandeglang menunggak iuran BPJS Kesehatan bagi seluruh kepala desa dan perangkat desa sejak Januari, Februari, Maret 2025.

Hal ini terungkap dalam surat permohonan penangguhan pembayaran iuran kepesertaan kepada BPJS Kesehatan Cabang Serang.

Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Tahun 2026 Diperkirakan Naik, Menkes Budi Gunadi : Saya Sudah Bilang ke Bapak 

Surat dengan nomor 400.10.2.2/691-DPMPD/2025 tersebut ditandatangani oleh Bupati Pandeglang, Raden Dewi Setiani, pada 28 April 2025.

Alasan yang disampaikan Pemkab Pandeglang dalam surat itu adalah adanya pergeseran anggaran tahun 2025.

Pergeseran anggaran ini berdampak pada keterlambatan pembayaran iuran BPJS Kesehatan.

Ketua DPD APDESI Banten, Uhadi mengingatkan agar Pemkab Pandeglang tetap menjamin akses kesehatan bagi perangkat desa yang hendak berobat ke rumah sakit.

"Yang penting ketika ada yang sakit harus bisa bisa berobat," ujar Uhadi melalui sambungan telepon seluler pada Rabu (7/5/2025).

Uhadi menambahkan bahwa pembayaran iuran BPJS Kesehatan perangkat desa biasanya dilakukan setiap bulan, bersamaan dengan pembayaran iuran BPJS Kesehatan masyarakat kurang mampu yang juga ditanggung oleh Pemkab Pandeglang.

Baca juga: Pemkab Serang Alokasikan Rp 65 Miliar untuk Program BPJS PBI Tahun 2025

"Kita memang ada BPJS Kesehatan ditanggung Pemkab, nanti kita konfirmasi ke DPMPD (Terkait keterlambatan tersebut," singkatnya.

TribunBanten.com masih berupaya melakukan konfirmasi pada pihak DPMPD Kabupaten Pandeglang dan BPJS Kesehatan cabang Serang terkait hal tersebut.

Namun hingga berita ini diterbitkan, belum juga ada respon dari DPMPD Pandeglang dan BPJSKes Serang.

Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved