DPRD Lebak Usul Revisi Perda Perlindungan Hak Ulayat Masyarakat Baduy, Ini Alasannya
DPRD Lebak meminta Peraturan Daerah (Perda) Nomor 32 Tahun 2001 tentang Perlindungan Hak Ulayat Masyarakat Baduy untuk direvisi.
Penulis: Misbahudin | Editor: Abdul Rosid
Laporan wartawan TribunBanten.com, Misbahudin
TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lebak meminta Peraturan Daerah (Perda) Nomor 32 Tahun 2001 tentang Perlindungan Hak Ulayat Masyarakat Baduy untuk direvisi.
Permintaan revisi Perda Perlindungan Hak Ulayat Masyarakat Baduy ditunjukan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Lebak, Junaedi Ibnu Junjarta menjelaskan, revisi tersebut agar wisatawan mengenakan pakaian adat Baduy saat berkunjung ke Desa Kanekes.
Baca juga: Lestarikan Budaya! DPRD Lebak Dukung Wisatawan Pakai Pakaian Adat saat Datang ke Baduy
Sebab dalam Perda Nomor 32 Tahun 2001, kata dia, baru mengakui secara objek hukum masyarakat adat Baduy. Namun, soal nilai kebudayaannya belum masuk dalam klausul
"Jadi perda ini harus diperbaiki atau disempurnakan. Nah yang mengusulkan itu pemkab, karena yang mengusulkan pertama itu mereka," jelasnya saat ditemui di Gedung DPRD Lebak, Selasa (6/5/2025).
"Kenapa harus kita perbaiki? Karena untuk mencantolkan dasar hukumnya soal pengunjung memakai pakaian adat Baduy," sambungnya.
Bahkan, lanjut Junjarta, ada sisi kelemahan pada Perda nomor 32 tahun 2001 tersebut. Sejumlah kampung, populasi, struktur pemerintahannya dan kebudayaannya.
"Artinya negara hadir dalam memperkuat Baduy nya itu belum dijelaskan di dalam perda. Maka perlu ada revisi," katanya.
Setelah adanya revisi, maka dasar hukum pengunjung wisatawan harus memakai pakaian adat Baduy adalah perda tersebut.
Meksipun begitu, kata Junjarta, perda itu juga harus merujuk kepada aturan adat Baduy.
Dikarenakan negara mengeluarkan aturan positif, sedangkan Baduy mengeluarkan hukum adat.
"Artinya selama aturan itu positif soal kemudian baju pengunjung disesuaikan dengan baju Baduy, kalau diatur itu hukum positif. Cuma kita balik lagi ke masyarakat Baduy nya, boleh atau tidak berkeinginan atau tidak soal memperpadukan hukum adat dan hukum positif itu tadi," katanya.
"Tapi kami (Komisi III DPRD Lebak) sangat mendukung adanya gagasan pengunjung wisatawan memakai pakaian adat Baduy," sambungnya.
Menambahkan, Regen Abdul Aris juga berharap ada aturan yang mengikat terkait pengunjung harus memakai pakaian adat Baduy.
Terlebih, Baduy merupakan adat budaya yang masih sakral keberadaan.
"Jangan sampai pengunjung yang datang tidak senonoh dan tidak menghargai kesakralannya tersebut," katanya.
"Misalnya nih, konten kreator datang ke Baduy apakah mereka izin? Kan enggak. Makanya kami harap pemerintah harus memperketat aturan pengunjung yang datang ke Baduy," sambungnya.
Komisi III DPRD Lebak
Perda Perlindungan Hak Ulayat Masyarakat Baduy
Perda Nomor 32 Tahun 2001
Pemkab Lebak
Bupati Hasbi Ancam Seret Pejabat Nakal di Lebak ke Penjara: Jangan Main-main |
![]() |
---|
Pemkab Lebak Targetkan Punya Pengolahan Beras Lewat Anggaran Perubahan 2025, Ini Alasannya |
![]() |
---|
PKL di Jalan Sunan Kalijaga Rangkasbitung Setuju Direlokasi, Asal Difasilitasi |
![]() |
---|
Pemkab Lebak Bakal Relokasi PKL Pasar Rangkasbitung ke Pasar Semi |
![]() |
---|
Pemkab Lebak Resmi Berlakukan Pembatasan Jam Operasional Kendaraan Angkutan Galian C |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.