Janji Palsu Jadi PNS, ASN Kemenag Cilegon Tipu Warga hingga Raup Rp100 Juta

Oknum ASN Kemenag Kota Cilegon, Banten, Muhtar Bahri, didakwa menipu sejumlah warga dengan modus menjanjikan posisi sebagai ASN

Editor: Abdul Rosid
Via Tribun Jatim
Oknum ASN Kemenag Kota Cilegon, Banten, Muhtar Bahri, didakwa menipu sejumlah warga dengan modus menjanjikan posisi sebagai ASN 

TRIBUNBANTEN.COM - Seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Kota Cilegon, Banten, Muhtar Bahri, didakwa menipu sejumlah warga dengan modus menjanjikan posisi sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

Dalam aksinya, Muhtar tidak bekerja sendiri. Ia berkolaborasi dengan rekannya, Syauki. Dari ketiga korban yang berhasil mereka tipu, keduanya meraup keuntungan hingga mencapai Rp100 juta. Kasus ini terungkap dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Serang, Selasa (6/5/2025).

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Cilegon, Risky Khairullah, membeberkan bahwa kasus ini bermula pada Sabtu (18/9/2021), saat korban bernama Shadid bertemu dengan Muhtar di Kantor Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan.

Baca juga: Kemenag Kota Cilegon Pastikan Kuota Haji Prioritas Bagi Lansia Berangkat Tahun Ini

Shadid awalnya hanya menanyakan informasi lowongan kerja untuk anaknya. Namun, Muhtar mengaku bekerja di Kantor Urusan Agama (KUA) Cilegon dan mengiming-imingi korban bahwa ada peluang menjadi PNS.

“Shadid menanyakan, ‘Pak Haji (Muhtar), ada lowongan PNS?’ lalu dijawab, ‘Memangnya anaknya minat jadi PNS?" kata Risky membacakan dakwaan.

Tertarik dengan tawaran tersebut, Shadid pun menyatakan kesediaannya. Untuk meyakinkan, Muhtar mengaku punya koneksi orang dalam di Kemenag Cilegon yang bisa “meloloskan” anak Shadid menjadi PNS dengan biaya Rp70 juta. Uang muka sebesar Rp35 juta pun diminta sebagai syarat awal.

"Jadi, Pak (Muhtar) ini uangnya sudah ada," ucap Risky menirukan jawaban Shadid.

Pada 23 September 2021, komunikasi kembali terjadi antara Muhtar dan korban. 

Kasus berlanjut pada Juli 2022, saat Muhtar mengenalkan Shadid kepada Syauki. Lewat komunikasi dengan Syauki, korban diminta menambah dana sebesar Rp20 juta. Syauki mengklaim dapat merekrut lima orang menjadi PNS dengan biaya Rp60 juta per orang.

Meyakini janji tersebut, Shadid mengajak dua orang lainnya, Hayani dan Kasmin yang akhirnya juga menjadi korban. Total kerugian pun mencapai Rp100 juta.

Untuk memperkuat kebohongan, pada 1 Oktober 2022, Syauki menunjukkan foto Surat Keputusan (SK) Pengangkatan CPNS yang ternyata hasil editan. Namun hingga waktu berlalu, tak satu pun korban benar-benar diangkat menjadi PNS.

Merasa ditipu, para korban akhirnya melaporkan Muhtar dan Syauki ke Polres Cilegon. 

"Muhtar dan Syauki sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP Jo pasal 372," tandas Risky.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved