PSU Pilkada Kabupaten Serang

BREAKING NEWS: BRPK MK Terbit, KPU Segera Tetapkan Bupati dan Wakil Bupati Serang Terpilih

KPU RI mengeluarkan surat terkait penetapan pasangan calon terpilih bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota serentak tahun 2024.

Penulis: Ade Feri | Editor: Ahmad Haris
Kolase Tribun Banten/Ist
KIRI: Komisioner KPU Kabupaten Serang, Muhammad Asmawi. KANAN: Surat KPU RI terkait penetapan pasangan calon kepala daerah terpilih pasca putusan MK, Kamis (8/5/2025). 

Laporan wartawan TribunBanten.com Ade Feri Anggriawan 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) baru saja mengeluarkan surat, terkait penetapan pasangan calon terpilih bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota serentak tahun 2024, pasca pemungutan suara ulang tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Surat dengan nomor 839/PL.02.7-SD/06/2025 itu, tertanggal 8 Mei 2025, dan ditandatangani langsung oleh Ketua KPU RI, Mochamad Afifudin.

Dalam isi surat tersebut, menyatakan bahwa MK telah melaksanakan pencatatan registrasi perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) tahun 2024 ke dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada 7 Mei 2025.

Baca juga: Bawaslu Kabupaten Serang Limpahkan Kasus Dugaan Politik Uang di PSU Pilbup Serang ke Polisi

Berdasarkan hal tersebut, bagi KPU Kabupaten/Kota yang melaksanakan tindak lanjut putusan MK berupa PSU tanggal 16 dan 19 April 2025, serta daerah pemilihan yang menjadi wilayah kerjanya tidak mencakup daerah yang tercatat dalam e-BRPK, agar melaksanakan penetapan pasangan calon terpilih paling lambat tiga hari setelah surat tersebut diterbitkan.

Pelaksanaan penetapan pasangan calon terpilih tersebut, memedomani Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024, tentang rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota, dan ketentuan perundang-undangan lainnya yang berlaku.

 

 

Adapun daftar KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang dimaksud dalam surat tersebut, salah satunya ialah KPU Provinsi Banten, dan KPU Kabupaten Serang.

Menanggapi itu, Komisioner KPU Kabupaten Serang, Muhammad Asmawi, membenarkan perihal terbitnya BRPK dari MK tersebut.

Oleh sebab itu, dirinya mengatakan, pihaknya akan segera melangsungkan rapat untuk menentukan tanggal penetapan.

"Semua hal untuk penetapan sudah siap, hanya tinggal mengisi tanggalnya saja yang akan kami rapatkan jam 4 sore ini," ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (8/5/2025).

Asmawi mengaku, pihaknya tidak akan menunggu batas waktu maksimal guna melakukan penetapan calon bupati-wakil bupati Serang terpilih.

Baca juga: Soal Penetapan Cabup-Cawabup Terpilih Hasil PSU Kabupaten Serang, KPU Minta Publik Bersabar

"Karena memang semuanya sudah disiapkan seperti list undangan, dan sebagainya."

"Jadi tidak akan menunggu sampai batas maksimal 3 hari," ucapnya.

"Jadi kemungkinan besok atau lusa akan kami lakukan penetapan. Tapi untuk kepastiannya nanti setelah rapat," pungkasnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved