Kasus Pelecehan Seksual
Update Kasus Pelecehan 4 Pegawai Pemkab Serang, Terduga Pelaku Bakal Disidangkan Kode Etik ASN
Kasus dugaan pelecehan terhadap empat pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang memasuki tahap baru.
Penulis: Ade Feri | Editor: Ahmad Haris
Laporan Wartawan TribunBanten.com Ade Feri Anggriawan
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG – Kasus dugaan pelecehan terhadap empat pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten ataubPemkab Serang, memasuki tahap baru.
Terbaru, terduga pelaku pelecehan tersebut berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), dan bakal menjalani sidang kode etik ASN.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang, Surtaman.
Baca juga: Marak Kasus Pelecehan Seksual di Lingkungan Pendidikan di Lebak, Anggota DPR RI Minta Tak Ada RJ
Ia mengatakan, pihaknya telah memanggil pelapor dan terlapor dugaan pelecehan seksual tersebut untuk dikonfrontir.
“Terkait kasus pelecehan seksual, terakhir sebelum lebaran itu kita panggil yang melaporkan dan dilaporkan untuk di konfrontir,” ujarnya kepada TribunBanten.com, Rabu (7/5/2025).
“Dan setelah lebaran ini kita susun berkas, untuk bahan sidang majelis kode etik ASN,” sambungnya.
Surtaman mengungkapkan, terkait pelaksanaan sidang kode etik tersebut saat ini masih menunggu jadwal dari ketua tim majelis, yang dalam hal ini ialah Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Serang.
“Insyaallah kita tinggal tunggu jadwal dari ketua tim nya Pak Sekda, mudah-mudahan Minggu ini sudah ada jadwalnya lah,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Surtaman menjelaskan, bahwa selama dua bulan kasus tersebut bergulir pihaknya telah melakukan sejumlah tahapan.
Seperti melakukan BAP, mengumpulkan bukti, dan hal-hal lainnya guna melengkapi laporan sebelum tahap persidangan.
“Karena yang namanya laporan, sebelum kita memutuskan harus ada bukti. Tidak bisa dari satu pihak saja,”tuturnya.
“Misal ada laporan itu kita BAP, terkait tempatnya dimana, gimana bentuk pelecehannya, siapa saksi segala macam,” imbuhnya.
“Saksi-saksi itu kemudian kita BAP juga, termasuk bukti-bukti itu juga kita kumpulkan misal rekaman cctv dan segala macemnya. Sama seperti BAP di aparat penegak hukum,” jelasnya.
Dirinya menyebut, meski akan memasuki tahap persidangan kode etik ASN, terduga pelaku hingga saat ini masih melakukan aktivitas seperti biasanya.
Tersandung Kasus Pelecehan Seksual, Guru Olahraga SMAN 4 Kota Serang Diberhentikan Permanen |
![]() |
---|
Korban Eks Wakepsek SMP di Tangerang Bertambah, Terbaru Ada Ayah dan Anak |
![]() |
---|
Awal Mula Kronologi Dugaan Pelecehan Seksual oleh Oknum Wakepsek di Kota Tangerang |
![]() |
---|
Modus Oknum Guru SMAN 4 Kota Serang Pelaku Pelecehan Seksual, Ajak Korban ke Hotel |
![]() |
---|
Terkuak! Korban Pelecehan Seksual di SMAN 4 Kota Serang Bukan Cuma Satu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.