Kasus Pelecehan Seksual

Update Kasus Pelecehan 4 Pegawai Pemkab Serang, Terduga Pelaku Bakal Disidangkan Kode Etik ASN

Kasus dugaan pelecehan terhadap empat pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang memasuki tahap baru.

Penulis: Ade Feri | Editor: Ahmad Haris
istimewa/Net
Ilustrasi pelecehan seksual. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com Ade Feri Anggriawan

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG – Kasus dugaan pelecehan terhadap empat pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten ataubPemkab Serang, memasuki tahap baru.

Terbaru, terduga pelaku pelecehan tersebut berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), dan bakal menjalani sidang kode etik ASN.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang, Surtaman.

Baca juga: Marak Kasus Pelecehan Seksual di Lingkungan Pendidikan di Lebak, Anggota DPR RI Minta Tak Ada RJ

Ia mengatakan, pihaknya telah memanggil pelapor dan terlapor dugaan pelecehan seksual tersebut untuk dikonfrontir.

“Terkait kasus pelecehan seksual, terakhir sebelum lebaran itu kita panggil yang melaporkan dan dilaporkan untuk di konfrontir,” ujarnya kepada TribunBanten.com, Rabu (7/5/2025).

“Dan setelah lebaran ini kita susun berkas, untuk bahan sidang majelis kode etik ASN,” sambungnya.

Surtaman mengungkapkan, terkait pelaksanaan sidang kode etik tersebut saat ini masih menunggu jadwal dari ketua tim majelis, yang dalam hal ini ialah Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Serang.

“Insyaallah  kita tinggal tunggu jadwal dari ketua tim nya Pak Sekda, mudah-mudahan Minggu ini sudah ada jadwalnya lah,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Surtaman menjelaskan, bahwa selama dua bulan kasus tersebut bergulir pihaknya telah melakukan sejumlah tahapan.

Seperti melakukan BAP, mengumpulkan bukti, dan hal-hal lainnya guna melengkapi laporan sebelum tahap persidangan.

“Karena yang namanya laporan, sebelum kita memutuskan harus ada bukti. Tidak bisa dari satu pihak saja,”tuturnya.

“Misal ada laporan itu kita BAP, terkait tempatnya dimana, gimana bentuk pelecehannya, siapa saksi segala macam,” imbuhnya.

“Saksi-saksi itu kemudian kita BAP juga, termasuk bukti-bukti itu juga kita kumpulkan misal rekaman cctv dan segala macemnya. Sama seperti BAP di aparat penegak hukum,” jelasnya.

Dirinya menyebut, meski akan memasuki tahap persidangan kode etik ASN, terduga pelaku hingga saat ini masih melakukan aktivitas seperti biasanya.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved